Peredaran Sabu 67.03 Gram di Daerah Pesisir Karawang Terungkap, 2 Pengedar Berhasil Diamankan

KARAWANG– Dua pengedar dengan total barang bukti 67,03 gram sabu ditangkap Satnarkoba Polres Karawang. Mereka, IW (40) dan MF (22) masing-masing ditangkap di tempat terpisah. Kedua pengedar merupakan jaringan pesisir Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji melalui Kanit II, Ipda Andi Sabri mengatakan wilayah operasi kedua tersangka berada di Kecamatan Pedes dan Cibuaya dan masih dalam satu jaringan.

“Pelaku yang pertama kita amankan atas nama Iwan alias Codet ditangkap dirumahnya yang beralamat di Dusun. Mekarsari Rt 005/003 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya, Senin (10/08/2020) sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Lanjut Andi, kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sodara MF. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku bernama MF alias Arab (22), warga Dusun Rangdu II RT 009/004, Desa Rangdumulya Kecamatan Pedes.

“Setelah ditangkap dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat brutto sebanyak 0.65 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan pelaku mengaku jika barang bukti sabu didapat dari seorang pria yang diketahui bernama KARIM yang saat ini menjadi DPO,” terangnya.

Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kini kedua pelaku beserta barang bukti narkoba sudah diamankan di unit Satnarkoba Polres Karawang.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...