Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Melanggar Protokol Kesehatan

Roni Rubiat Machri

Karawang – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang banyak melanggar protokol kesehatan selama kampanye ke masyarakat.

Seperti disampaikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang.

Bawaslu juga mencatat, selama masa kampanye, tiga pasangan calon masih melanggar protokol kesehatan covid-19.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, mengatakan, ada sebanyak 9 peringatan tertulis untuk tiga pasangan calon tekait pelanggaran protokol kesehatan.

Tiga paslon terbukti mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye yang dilakukannya.

“Sembilan peringatan tersebut terdiri dari 4 peringatan untuk Paslon nomor urut 1, kemudian1 peringatan untuk paslon nomor urut 2, serta 4 peringatan untuk paslon nomor urut 3,” ujar Roni, Senin (19/10).

Menurut Roni , Bawaslu Kabupaten Karawang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada yang sehat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Bawaslu juga menekankan bagi petugas Panwascam agar tidak gugup jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Kedudukan Bawaslu dalam pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat jelas tidak perlu ragu lagi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep : Pendidikan Jadi Salah Satu Skala Prioritas Karawang

Karawang – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pendidikan ...