Perseteruan Sekdes & Kepala Desa Sabajaya Terus Bergulir, DPMD Terbitkan Surat Mediasi Tapi Mangkir

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Karawang – Setelah terbitkannya surat dari Plt Kepala DPMD Karawang Nomor 141.1/ /143/Pemdes, perihal mediasi tindak lanjut putusan PTUN Bandung. Tertanggal 22 Pebruari 2021. Surat tersebut di tujukan kepada Camat Tirtajaya, Kepala Desa Sabajaya, Ketua BPD Sabajaya dan Sekdes Aan Karyanto. Ketika pada waktunya Kades tersebut tidak datang dengan tidak menyampaikan alasan.

Menyikapi Hal tersebut Ketua PPDI Karawang Iwan Sunarya angkat bicara. Iwan menyesalkan Kades Sabajaya, Camat Tirtajaya dan Ketua BPD Sabajaya tidak datang untuk memenuhi undangan dari Plt Kepala DPMD Karawang.

“Padahal kami bersama kang Aan Karyanto menunggu sampai jam 16.30 wib (Senin 1 Maret 2021) di aula DPMD Karawang,” katanya.

Menurutnya, ketidak hadiran yang bersangkutan tidak ada konfirmasi alasan yang sebenarnya, sehingga tidak bisa datang ke acara tersebut padahal itu jelas undangan langsung dari Plt Kepala Dinas PMD Karawang.

“Kami berharap Kades Sabajaya koperatif tidak perlu harus menghindar ini kan sama dengan tidak menunjukan jiwa pemimpin yang patut di contoh oleh publik. Surat dari DPMD saja sudah tidak di indahkan ini jelas menunjukan pejabat yang tidak patuh terhadap Pimpinan,” tegas Iwan.

Dia harapkan selaku pengurus PPDI Karawang, semuanya harus taat dan tunduk terhadap aturan yang sudah di tentukan.

“Kami pun menghormati langkah-langkah Kang Aan Karyanto yang sudah berupaya menunjukan dan memperlihatkan sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Sehingga mendapatkan kepastian hukum dari PTUN Bandung. Kang Aan Karyanto di kabulkan gugatnya dan kepada semua pihak harus menghormati terutama oleh kepala desa sabajaya, ini negara hukum dan harus menghormati pula aturan hukumnya,” jelas Iwan.

Iwan setuju sekali atas apa yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang pada saat diruangannya. Pihaknya .engatakan, DPMD akan memanggil Kades Sabajaya yang Kedua kalinya jika tidak datang juga akan di beri peringatan.

“Nah ini baru tegas. Sikap Kepala DPMD,” ucap Iwan.

Hal senada disampaikan oleh Sekdes Aan Karyanto di tempat yang sama.

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum akan selalu menghormati apapun bentuknya, apalagi ini bentuk undangan resmi dari DPMD saya sih siap hadir,” tambahnya.

Berkenaan dengan tidak hadir Kades Sabajaya, ya itu hak pihaknya nanti juga publik akan menilai dan tau yang sebenarnya siapa yang patuh terhadap pimpinan baik taat hukum maupun tidak.

“Yang jelas saya sudah sepenuhnya mempercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang atas perkara saya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah mendapatkan surat penetapan eksekusi dari PTUN Bandung,” tandasnya.

Sementara ini pihak Kepala Desa, BPD Sabajaya dan Camat Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi atas hal ini. Sehingga berita ini di redaksi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...