PT AJS Disegel SatPol PP, Lalu Bagaimana Gaji Karyawan?

Satpol PP Karawang menyegel PT AJS

Karawang – Buntut aksi unjukrasa ratusan karyawan ke Kantor Bupati Karawang Rabu (24/3/2021), menuntut agar PT AJS membayarkan gaji selama tiga bulan berujung penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karawang.

Perusahaan AJS yang beralamat di Desa Anggadita, Kecamatan Klari telah ditutup Penegak Perda, Jumat (26/3/2021) malam.

BACA JUGA : Tiga Bulan Tak Digaji Perusahaan, Ratusan Karyawan Ngadu ke Wakil Bupati Karawang

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, H Endeng mengatakan, penyegelan merupakan responship dari Pemkab Karawamg menyikapi keluhan karyawan dan merugikan masyarakat.

Penutupan dilakukan PT AJS belum melengkapi perizinan yang harus dimiliki.

“Terlebih masih covid-19, sehingga kerumunan di PT AJS harus dihentikan. Sampai saat ini, pemkab belum ada opsi untuk dibuka kembali,” tandasnya.

Telah ditutup kantor perusahaan, lalu bagaimana nasib 1.500 karyawan PT AJS yang belum digaji selama 3 bulan. Karyawan mengharapkan ada solusi agar haknya dibayarkan perusahaan.

Seperti diketahui informasi dari karyawan saat melakukan unjukrasa perusahaan yang memproduksi kabel tersebut produksi dari Januari 2021. Bahkan karyawan yang hendak masuk bekerja membayar uang dugaan sogokan mencapai Rp3 juta sampai Rp5 juta. Namun demikian, setelah masuk bekerja buka gaji yang didapatkan tetapi sebuah kekecewaan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...