Dishub Tolak Uji KIR Kendaraan Over Dimensi dan Over Load

UPTD PKB Dinas Perhubangan (Dishub) Karawang menolak Uji KIR bagi kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load

Karawang – UPTD PKB Dinas Perhubangan (Dishub) Karawang menolak Uji KIR bagi kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (Odol). Rencananya, Kementrian Perhubungan di tahun 2023 Indonesia bebas dari Kendaran Odol.

Kasubag TU UPTD PKB Dishub Karawang Herdiansyah AZ mengatakan, beberapa hari lalu, pihaknya mengikuti kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh Kementrian Perbungan. “Dalam seminar itu, rencanya kementrian perhubungan di tahun 2023 Indonesia Bebas dari Odol,” Ucapnya, kepada Fakta Jabar, Senin (5/4).

Ia menerangkan, untuk di kota pangkal perjuangan, kendaraan odol tidak dilayani untuk melakukan Uji KIR. Bahkan, dalam membantu peran pemerintah, pihaknya tengah memfasilitasi Kementrian Perhubungan untuk melaksanalan Normalisasi kendaraan Odol. “Pada bulan Oktober 2020 kemarin, sudah sebanyak 56 unit Kendaraan Odol yang di normalisasi tepatnya di PT. Kemasan Cipta Utama Kawasan Surya Cipta Karawang,” Terangnya.

Masih dikatakannya, untuk tahun ini sebanyak 76 Kendaraan odol yang sudah terdata, 39 sudah melakukan normalisasi kendaraan dan 37 belum ada kabar. “Pastinya, kita tidak akan melayani kendaraan odol yang belum melakukan normalisasi,” Tuturnya.

Menurutnya, jika pemilik kendaraan tidak melaksanakan Uji KIR dan melakukan Normalisasi kendaraan odol serta masih beroprasi di jalan. Pihak berwenang lebih tepatnya Kementrian Perhungan yang akan menindaknya. “Ada sanksi pidannya jika bagi pemilik kendaraan odol,” Ungkapnya.

Lanjutnya, dalam UU No 22 tahun 2009 teng lalu lintas angakatan jalan pasal 277 setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia. Bermotor yang meyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan dan kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioprasikan didalam negri dan tidal memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat (1) terpidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp, 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah. “Kendaraan bisa sita sebagai barang bukti oleh lintas kementrian perhubungan dan harus di nomalisasi, bahkan bisa diproses secara hukum,” Pungkasnya. (Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...