Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2021

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diwakili Wakil Bupati H. Aep Syaepuloh dan Sekda H. Acep Jamhuri mengikuti rapat internal dan terbatas puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang, Senin (26/4/2021) siang.

Rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia itu diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan tentang esensi pelaksanaan otonomi daerah yang mengacu pada UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004 yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi, definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,” ujar Tito, Senin (26/4/2021).

Pemerintah Daerah, tegas Tito, diharapkan mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya guna meningkatkan pendapatan dan juga mempercepat pembangunan didaerahnya.

Kepala Daerah katanya juga harus mandiri dan berinovasi, tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya.

“Pemerintah Pusat dan Daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang menjadi masalah nasional,” paparnya.

Rapat ditutup dengan launching aplikasi e-Perda SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah) dan SILPPD(Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), kedua aplikasi tersebut dianggap salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.

SIMUDAH merupakan aplikasi untuk mempermudah mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) antar Pemerintah Daerah dengan SIMUDAH, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK mutasi.

Sedangkan, SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sehingga birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.

“Saya berharap, acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual tapi juga mengandung makna yang sangat dalam karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya,” pungkas Tito.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...