DPRD : Buat KTP Itu Mudah, Tak Harus Ada Surat Pengantar RT Atau Desa

H. Budianto, SH

Karawang – Komisi I DPRD Karawang melakukan monitoring ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (19/05/2021). Berbagai hal yang berkaitan dengan data hingga pelayanan kependudukan menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto mengatakan, pihaknya menggali berbagai informasi terkait pelayanan pendudukan dari Disdukcapil. Sebagaimana diketahui, Dirjen Dukcapil dalam konten Tiktok-nya mengatakan membuat KTP itu mudah.

“Komisi I DPRD mengkonfirmasi ke Disdukcapil Karawang perihal Titik sesuai kenyataan atau tidak di lapangan, dimana pembuatan KTP itu mudah dan supaya adanya sinkronisasi dengan pernyataan tersebut agar masyarakat juga tahu,” ujarnya.

Lanjut Budianto, Komisi I juga mengimbau pembuatan KTP gratis tanpa dipungut biaya, bahkan tidak harus ada surat pengantar dari RT maupun desa. Pihaknya juga memonitoring efektifitas program mengantarkan KTP elektronik langsung ke rumah warga yang merupakan langkah yang tepat di tengah pandemi Covid-19.

“Karena berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Setiap warga negara berhak mempunyai kartu identitas diri, serta di perkuat lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Jadi sudah jelas dalam pembuatan KTP itu mudah dan tidak ada pungutan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...