Tim Kuasa Hukum : Kasus Dugaan Penganiayaan Ngendap Polres Karawang

Tim kuasa hukum kasus dugaan telah terjadi tindakan penganiayaan

Karawang – Kasus dugaan telah terjadi tindakan penganiayaan terhadap salah seorang pemuda di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, rupanya “jalan ditempat”. Kasus sejak Februari 2021 lalu hingga sekarang ini belum ada tindak lanjut dari Polres Karawang.

Iskandar, SH Kuasa hukum Tineke Nurjanah, yang merupakan ibu korban dugaan penganiayaan mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut. Pasalnya perkara itu sudah 100 hari kerja. Namun, tidak ada kejelasan dari Polres Karawang hingga sekarang.

“Perkara ini dari laporan tanggal 27 Februari 2021. Kemudian bulan Maret 2021 ada surat dari Polres Karawang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan Nomor : B/227/III/2021/Reskrim. Tapi sampai sekarang bulan Juni 2021 belum ada lagi informasi dari Polres soal perkara tersebut. Kami selaku kuasa hukum klien mempertanyakan perkara ini. Jangan sampai dipendam,” kata Iskandar Tim Advokat Heri Sudaryanto, SE, SH, MM dan Partners kepada Fakta Jabar, Rabu (23/6/2021) di kantornya Jalan Arif Rahman Hakim Blok C No.45 Karawang.

Ia mengatakan, jika mengacu pada Perkap No.12 Tahun 2009 penanganan perkara selama 60 hari kerja. Ditambah 20 hari misalnya ada kendala dalam penyidikan. Sebab perkara ini masuk perkara sedang. Sekarang sudah tanggal 23 Juni 2021. Artinya sudah melewati batas waktu penyidikan.

“Wajar jika kami merasa heran dengan kinerja Polres Karawang ini lambat. Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, setidaknya ada surat pemberitahuan kembali. Tapi sekarang sudah 100 hari tidak ada kejelasan. Sementara dalam aturan selambat-lambatnya 80 hari penanganan kasus perkara sedang,” jelas Iskandar.

“Jangan sampai lambatnya penanganan perkara sedang ini muncul opini dari kami jika kinerja Polres Karawang memang lambat. Atau ada hal lain yang mengganjal hingga kasus perkara ringan seperti ini jadi jalan ditempat,” tambahnya.

Lebih jauh Iskandar menjelaskan, saksi-saksi dari pihak korban sudah diminta keterangan. Dan saksi dari terlapor informasinya sudah diminta keterangan juga.

“Sebetulnya kasus ini tinggal gelar perkara aja. Alibi dari Polres sih belum gelar perkara karena Covid-19. Ya meski gimana pun alasan dari Polres, setidaknya ada surat pemberitahuan masuk ke kami,” kata dia lagi.

“Kami minta tindak lanjut perkara ini sampai selesai. Jangan sampai ada dusta diantara kita. Apalagi mengulur-ngulur waktu, bisa saja itu untuk menghilangkan barang bukti atau lain sebagainya,” tegas Iskandar.

Kata dia, korban sampai sekarang berobat jalan. Peristiwa itu membuat trauma pada korban. Sebab benturan keras pada kepalanya hingga harus berobat jalan ke rumah sakit.

“Peristiwa itu membekas pada korban. Berobat terus-terusan ke rumah sakit demi kesembuhan total, karena luka pada bagian kepala,” ujarnya.

Perlu diketahui, laporan polisi nomor : LP/265/II/2021/JABAR/RES KRW tanggal 27 Februari 2021. Dengan kronologis pada Jum’at tanggal 26 Februari 2021, sekitar pukul 00.30 WIB diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.

Awal mulanya kejadian pelapor sedang berada di rumah. Kemudian dipanggil oleh anak pelapor untuk datang ke rumah ibu Tati. Lalu pada saat di TKP, pelapor mendapati korban (anak pelapor) sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Lalu pelapor memberitahu oleh anak pelapor adik korban bahwa korban didorong oleh terlapor sehingga terjatuh dan kepala korban pada saat jatuh membentur benda keras. Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor membawa korban ke RS Bayukarta dan hingga dibuatkan laporan ini korban masih dalam perawatan rumah sakit Bayukarta. Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Telah malaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 pada Jum’at tanggal 26 Februari 2021, pukul 00.30 WIB depan rumah ibu Tati Alamat Dusun Saptamarga Rt/Rw 007/003 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, pelapor atasnama Tineke Nurjanah dan terlapor atasnama KU (24) warga Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/265/II/2021/JABAR/RES KRW tanggal 27 Februari 2021. Ditandatangani Kanit III atasnama Dadi Supardi.

Sementara ini pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan Kuasa Hukum Tineke Nurjanah, Iskandar, SH hingga berita ini di redaksi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...