Ancaman Pidana Bagi yang Berkerumun Dalam Situasi Covid-19

Imbauan Kejaksaan Negeri Karawang


Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie menyampaikan imbauan berupa ancaman pidana hingga denda bagi para pelanggar terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan berdasarkan aturan-aturan khusus sebagai upaya antisipasi melonjaknya kasus COVID-19.

Beberapa pasal-pasal terkait ancaman bagi para pelanggar kebijakan pemerintah pada situasi COVID-19. Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.


Pasal 93 UU No.6 Tahun 2028, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.


Anggaran Kesehatan ditambah Menjadi Rp193,93 Triliun untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

Pasal 212 KUHP, Barangsiapa melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, akan dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 214 KUHP, Jika hsl tersebut dilakukan dua orang atau lebih maka ancaman pidananya menjadi tujuh tahun penjara.


Pasal 216 KUHP, Dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Pasal 218 KUHP, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.


Pasal 34 Perda Jabar No.5 Tahun 2021, Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.

Demikianlah ancaman hukuman pidana dan denda yang berlaku bagi siapa saja para pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanggulang wabah virus COVID-19. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...