Tangani Kasus Dugaan Korupsi, LSM Kompak Reformasi Apresiasi Kejaksaan

Karawang – Terkait telah dilakukannya penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan penggunaan kepentingan APBD dan dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Sirnaruju oleh Kejaksaan Negeri Karawang, LSM Kompak Reformasi sangat apresiatif. Namun disisi lain ada kecemasan dalam penanganan perkara tersebut.

LSM Kompak Reformasi dalam pers rilisnya, menjelaskan melalui Sekjenya Pancajihadi Al Panji, menyebutkan pihaknya telah menyurati Kejaksaan Agung dalam hal ini, surat ditujukan ke Jaksa Muda pengawasan. Dalam surat bernomor 01/LSM-KR/ LP/1/2022 tertanggal 1 Januari 2022. Inti dari surat tersebut meminta Kejaksaan Agung agar mengawasi penanganan kasus tersebut.

“Dan permohonan kami ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaranya Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-365/A/SUJA/11/2020 tanggal 19 November 2020 perihal monitoring dan supervisi penanganan kasus Korupsi,” katanya.

Berdasarkan beberapa pengalaman bahwa penanganan kasus Korupsi di Kejaksaan negeri Karawang lebih banyak tidak ada kejelasannya.
Terlebih kasus Jembatan sirnaruju ini diduga melibatkan pejabat tinggi ASN dan Petinggi Partai.


“Dan meskipun kasus ini lanjut jangan sampai hanya mengorbankan pihak-pihak yang ditumbalkan. Apalagi kasus ini dibiarkan menguap begitu saja,” ujarnya.

Dia sangat konsen dengan kasus ini terlebih sebagai pelapor memiliki tanggung jawab moral, bila kasus ini terhenti ya harus dijelaskan ke publik terlebih ini pernah mencuat di berbagai media. Pihaknya menyurati Kejagung, surat dalam bentuk surat hard letter dan soft letter yaitu surat melalui pos dan surat melalui Adhyaksa Connect yaitu aplikasi yang dimiliki Kejaksaan Agung sebagai sarana dalam pelaporan.

Ia melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal 5 Mei 2021 dengan nomor surat laporan tertulis Nomor 27/LSMKR-LP/V/2021 dan sekitar beberapa bulan kemudian keluar Surat perintah penyelidikan No. Print-1960M.2.26/fd1/10/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan No. Print-2207/M.2.26.1/10/2021 tertanggal 20 Oktober 2021 Tentang Penyelidikan Tindak Pidana penyalahgunaan penggunaan kepentingan APBD dan dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Sirnaruju.

“Mudah-mudahan saja Kejaksaan Agung memantau perkembangan kasus ini dengan seksama,” kata Panji.

“Kami berharap bilamana kasus ini naik ke penyidikan agar segera menyeret ke meja hijau para pelakunya terutama aktor dibalik semua ini,” tandasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...