Kasus skandal Asuransi Bumiputera, LBH Fox Navi Buka Posko Pengaduan

Lembaga Bantuan Hukum Fox Navi Andhika Kharisma, S.H.

Karawang – Kasus skandal Asuransi Bumiputera belum menemukan titik temu hingga saat ini. Nasib nasabah Asuransi tertua itu terkatung-katung dan tidak ada kejelasan.

Salah seorang nasabah asuransi Bumiputera warga Kabupaten Karawang Dede merasa kecewa karena klaim asuransi jiwanya tidak kunjung mendapatkan kepastian kapan akan dicairkan. Padahal pengajuan klaim sudah dari pertengahan tahun 2019 dan sudah lengkap semuanya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dede dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fox NaviBAndhika Kharisma, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Mei 2022 di Kantor LBH Fox Navi di Rawagabus RT. 01 RW. 06 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.

“Klient kami yang merupakan nasabah dari asuransi Bumiputera sudah mengajukan klaim dari tanggal 12 Juni 2019 lalu senilai Rp500 juta, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan akan dibayarkan. Pihak Bumiputera juga pernah menjanjikan akan membayar setengahnya dulu, namun itu pun tidak ditepati,” ungkap Andhika di Kantor LBH Fox Navi.

Lanjut Andhika, kami sudah mendatangi Kantor Cabang Bumiputera Karawang namun menurut management Bumiputera Cabang Karawang, mengenai klaim asuransi bukan lagi kewenangan Cabang tapi menjadi kewenangan kantor pusat.

Tidak sampai disitu, lanjut Andhika, kami pun mendatangi kantor pusat Bumiputera namun hanya dilayani sekuriti. Setelah kami menghubungi pihak direksi Bumiputera, pengajuan klaim merupakan kewenangan wilayah. Kami jelas kecewa karena kami merasa di pingpong.

“Kami masih menunggu maksimal dua bulan, kalau setelah dua bulan tidak kunjung dicairkan maka akan kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan menggugat Bumiputera senilai 1 miliar rupiah karena klient kami sudah dirugikan baik secara materil maupun in materil,” paparnya.

Andhika menambahkan, kami meyakini bahwa masih banyak nasabah Bumiputera yang merasa dirugikan namun pasrah saja. Maka dari itu kami membuka posko pengaduan untuk nasabah Asuransi Bumiputera yang merasa dirugikan.

“Nasabah Bumiputera yang merasa dirugikan bisa menghubungi posko pengaduan LBH Fox Navi dengan nomor 0888 0105 4613 atau 0813 1390 4326,” pungkas Andhika.

Sementara itu, pihak Bumiputra belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini di redaksi.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rancangan Penggabungan OPD Ditolak Dari Beberapa Pihak, Ini Kata Komisi III DPRD Karawang

Karawang – Adanya pembahasan pansus terkait penggabungan 6 Organisasi Perangkat ...