Gugat Hasil Konfercab PCNU Karawang, 19 MWC Ngadu ke PBNU

Abdul Majid, Inisiator penolakan Hasil Konfercab ke-21 PCNU Karawang

Karawang – Konfercab PCNU (Pengurus Cabang Nahdatul Ulama) Karawang ke-21 yang sudah digelar pada 25-26 Maret 2022 di Ponpes Attarbiyah, Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang lalu, ternyata berbuntut ketidakpuasan para MWC (Majlis Wakil Cabang) Nahdatul Ulama (NU) di Kabupaten Karawang.
Tercatat, 19 perwakilan MWC NU di Kabupaten Karawang, pada 18 April 2022 lalu mengadukan dugaan kecurangan pelaksanaan konfercab ke PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama) di Jakarta.


Abdul Majid, Inisiator penolakan Hasil Konfercab ke-21 PCNU Karawang mengatakan, kedatangan 19 perwakilan MWC ke PBNU merupakan tindaklanjut surat pengaduan tertanggal 16 April 2022, perihal pernyataan penolakan hasil Konfercab NU ke-21 Kabupaten Karawang ke PWNU (Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama) Jawa Barat pada Tanggal 16 April 2022 lalu. Diketahui, dalam konfercab salah satu PCNU tertua di Jawa Barat itu, kembali terpilih KH Ahmad Ruchyat Hasby.


Adapun tuntutan ke 19 MWC, kata Majid, adalah menolak Hasil Konfercab dimaksud yang telah direkomendasikan oleh PWNU Jawa Barat.


Alasan penolakan, beber Majid, karena pelaksanaan konfercab dinilai penuh dengan kecurangan. Dimulai sejak dari pemilihan tempat, penunjukan panitia pelaksana, penyusunan tata tertib Konfercab dan pengkondisian calon  Ahwa serta Rois terpilih, yang kemudian diminta untuk mengeluarkan hak Veto.
Kemudian, ketika dikirimi surat PWNU Jawa Barat tidak Melakukan proses tabayun atau klarifikasi dan verifikasi atas penyampaian aspirasi dari para MWC, baik secara langsung, maupun melalui Surat keberatan dari para MWC yang menolak hasil Konfercab.


“Secara tertulis kami menuntut agar PBNU membentuk tim khusus untuk mengkaji atas hasil konfercab di Karawang. Kemudian, menunjuk/mengangkat  Caretaker Ketua PCNU Karawang untuk secepatnya di laksanakan Konfercab Ulang PCNU Kabupaten Karawang, yang Pelakasanaannya di Kantor PBNU Jakarta,” kata Majid kepada wartawan, Rabu (25/05/2022).


Majid juga menyebutkan, secara detail dugaan kecurangan pada pelaksanaan Konfercab PCNU ke-21 Kabupaten Karawang sudah dibeberkan ke PBNU disertai bukti-bukti pendukungnya.


“Secepatnya kami menunggu tindaklanjut dari PBNU,” cetusnya.
Sementara, di tempat terpisah Emay Ahmad Maehi, Ketua Stering Commite (SC) Konfercab ke-21 PCNU Kabupaten Karawang menganggap aduan ke 19 perwakilan MWC ke PBNU tersebut sebagai hal yang biasa dan memang bukan hal yang aneh di dalam tubuh NU di Karawang. Menurutnya, NU memang sangat kaya dengan dinamika.


“Bagi warga NU, itu hal lumrah dan merupakan dinamika di keluarga besar NU,'” ujarnya saat dihubungi via handphone, Rabu (25/05).
Emay menjabarkan, atas semua argumentasi gugatan ke 19 MWC itu, sebenarnya bisa dijawab dengan argumentasi regulatif. Lalu, kalau persoalannya adalah sarana kegiatan (konfercab) yang kurang memadai berarti kaitannya dengan OC.

Sedangkan, kalau yang dipersoalkan adalah materi persidangan berarti menyangkut SC. Sementara, yang digugat oleh ke 19 MWC ini adalah hasil pemimilihan, berarti kaitannya dengan PWNU Jawa Barat, karena yang memimpin persidanan adalah PWNU provinsi.


“Kalau materi persidangan itu sudah dibahas dan disepakati. Saya kira sudah tidak ada masalah, sebab tata tertib sudah dibahas bersama-sama,” ujar Emay.


Dia juga menjelaskan, sebagai ketentuan yang fundamental, setelah acara konfercab dan sebelum SK diturunkan PBNU, wajib panitia meminta rekomendasi kepada PWNU Jawa Barat sebagai syarat primer untuk pembuatan SK.


“Nah, ini syarat primer sudah dikeluarkan PWNU. Jadi secara prosedural dan regulatif sudah tidak ada lagi problem,” terangnya.
Adapun kaitan dengan 19 MWC yang menggugat ke PBNU, lanjut Emay, faktanya pemegang hak mandataris itu adalah Ketua MWC. Lalu, pertanyaanya apakah yang datang ke PBNU adalah Ketua MWC atau hanya perwakilan saja.


“Untuk menjaga nama baik kaluarga besar NU, saya berharap ini tidak dibesar-besarkan. Karena, faktanya mereka (Ketua MWC) yang ikut konfercab, ko mereka juga yang ikut menggugat,” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...