Masyarakat Tidak Setuju Penerapan Aturan Penggunaan Peduli Lindungi untuk Pembelian Minyak

Karawang – Pembelian di Kabupaten Karawang belum menggunakan aplikasi peduli lindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK)

Adanya aturan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman perihal pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan NIK, mengakibatkan masyarakat di Kabupaten Karawang tidak menyetujui. Ahmad Gojali, pedagang makanan dan minuman ringan memaparkan penggunaan aplikasi tersebut akan mempersulit masyarakat dengan usia lanjut. Selain itu terdapat pula masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan internet.

“Lebih baik yang biasa tidak pakai kayak gitu. Kasian orangtua yang tidak mengerti cara pakainya. Kalau anak jaman sekarang pasti sudah mengerti. Saya kurang setuju dengan penerapan sistem tersebut,” ujarnya pada Kamis (30/6/2022).

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/30/polres-gelorakan-budaya-siskamling-di-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/30/pedagang-pasar-rengasdengklok-ngadu-ke-dprd-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/29/puluhan-warung-pkl-dibongkar-satpol-pp-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/29/diduga-rem-blong-truk-menabrak-warung-sepeda-motor/

Bukan hanya pedagang makanan dan minuman saja, pedagang kebutuhan bahan pokok di Pasar Baru pun tidak menyetujui aturan tersebut. Yuan Setiawan memaparkan, penggunaan aplikasi akan menyulitkan. Ia menambahkan jika harga minyak akan membuat masyarakat senang. Ia pun menyatakan tidak seluruh pedagang memiliki aplikasi tersebut.

“Pakai aplikasi ribet, maunya biasa aja yang penting harganya murah pasti masyarakat udah senang. Tidak semua pedagang punya dan melek teknologi. Saya sendiri mengerti karena sering pakai hp,” ungkapnya.

Suroto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengungkapkan sampai saat ini di Kabupaten Karawang masih belum menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Ia pun menambahakan pihak pemerintah daerah masih dalam proses koordinasi dengan kementrian.

“Belum ada surat edaran untuk penerapan aturan itu sampai sekarang. Masih koordinasi dengan provinsi dan kementerian teh,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penggabungan Enam OPD di Karawang, Bupati Aep: Yang Penting Efektif dan Efisien

Karawang – Rencana penggabungan enam organisasi perangkat daerah di Kabupaten ...