Tega ! Istri Jadi TKW, Sang Suami Cabuli Adik Ipar

Ilustrasi

Karawang – Seorang pria nekat memperkosa adik iparnya. Diduga pelaku alias Dd (32) yang memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur. Kejadian hari Rabu (22/6/2022) di rumah korban.

Dd (32) yang ditinggalkan sama istinya kerja sebagai TKW di Saudi Arabia yang sudah hampir tiga tahun tidak pulang.

Korban pemerkosaan K(13) yang masih duduk di bangku SMP kelas VII tersebut, hasil pasangan suami istri inisial S (60) dan N(50) warga Kecamatan Kutawaluya merupakan anak perempuan satu-satunya.

Selaku orang tua S(60), mengatakan dia bersama menantunya DD tinggal satu rumah, karena kebiasaan pagi pagi anaknya K(14) habis mandi dan keluar dari kamar mandi dengan memakai handuknya.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/07/01/masyarakat-tidak-setuju-penerapan-aturan-penggunaan-peduli-lindungi-untuk-pembelian-minyak/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/30/polres-gelorakan-budaya-siskamling-di-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/30/pedagang-pasar-rengasdengklok-ngadu-ke-dprd-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/29/puluhan-warung-pkl-dibongkar-satpol-pp-karawang/

“Entah apa yang ada dipikiran Dd melihat adik ipar yang masih di bawah umur langsung mulutnya di dekam dipaksa dan diperkosa,” katanya.

“Dengan dicium serta dimasukan dengan mengunakan tangan telunjuk yang dimasukin ke dalam vagina anaknya, guna untuk melayani hawa nafsu bejat kakak iparnya “. Ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (1/7/2022).

Sementara itu, Ibunya N (50) menambahkan setelah kejadian tersebut, ia meminta kejelasan terhadap menantunya DD apakan benar dia telah melakukan pemerkosaan terhadap adiknya, setelah tahu jawaban dari menantu DD yang telah mengakui atas perbuatanya .

” Saya sedih dan pingsan, karena anaknya merupakan anak yang terakhir dan harapan keluarga hancur atas perbuatanya menantunya,” ujarnya.

Ia berharap pihak Kepolisan meminta keadilan atas perbuatannya menantu agar di hukum yang seberat beratnya berdasarkan hukum yang berlaku , selain itu, merusak masa depan anak nya.

“Pihak keluarga telah melaporkan atas kejadiannya atau perbuatan terhadap anak ke PPA dengan no surat Tanda Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1171/ VI/2022/ SPKT/ RISKRIM/ POLRES KARAWANG, Polda Jawa Barat,” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...