Wabup & Kejari “Kompak” Resmikan Rumah RJ di Pangkalan

Peresmian Rumah Restorative Justice

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hadir dalam Dialog Gebyar Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Pangkalan, Rabu (24/8/2022) di Kantor Desa Cintaasih. Pada kegiatan tersebut pula Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Pemkab Karawang meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ).

Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyambut baik hadirnya Rumah RJ tersebut. Sebab, dengan diresmikannya Rumah RJ dapat memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

“Tentunya dengan Rumah Restorative Justice ini kita mengedepankan di mana nilai norma-norma keadilan, tentunya tidak semuanya juga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan secara hukum melainkan bisa dengan pendekatan secara kekeluargaan melalui cara mediasi,” ungkapnya.

“Ini sebuah inovasi Kejari Karawang, menjadi hal baik, segala persoalan seharusnya bisa diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, terbentuknya Rumah RJ ini tidak lepas dari dukungan Pemkab Karawang dan Kecamatan Pangkalan.

“Rumah Restorative Justice sangat penting, inilah jembatan antara bapak dan ibu semua di desa sebagai ujung tombak dari pemerintahan, satu negara untuk melihat bahwa hukum itu bisa membahagiakan semua orang,” jelasnya.

Martha menjelaskan, Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka itulah maka Rumah Restorative Justice ini sangat di upayakan, kami bersyukur bapak Kepala Desa Cintaasih, seperti namanya cinta dan kasih, berarti desa ini diharapkan penuh cinta dan kasih akan melindungi dan memadahi semua masyarakat desa, sehingga nantinya semua permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa harus dihukum,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang, para pegawai Kejari Karawang beserta jajaran, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pangkalan, para Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Pangkalan, dan para tokoh pemuda, agama dan masyarakat setempat.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Warga Was-was Tiang Listrik Berkarat

Karawang – Warga masyarakat Dusun Wanasepi RT02 RW 09 Kelurahan ...