Diskominfo Evaluasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Karawang

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Karawang pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Gedung Singaperbangsa Lantai 3, Selasa (6/12/2022).

Dengan mengusung tema ‘Optimalisasi Peran PPID untuk Mewujudkan Kabupaten Karawang yang Informatif’ ini dibuka oleh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Hidayat dan dihadiri Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan-kecamatan yang ada di lingkungan Pemkab Karawang baik secara langsung maupun secara virtual.

Pada monev ini, PPID Pemerintah Daerah serta PPID Desa yang telah berperan aktif dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang ini berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kategori Informatif (Nilai A) dari KI Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

“Hasil penilaian ini kita ketahui melalui surat KI Jawa Barat, tentu saja penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan kami berharap penghargaan ini tidak akan berpuas diri, namun menjadi pemicu semangat terus meningkatkan kualitas pelayanan-pelayanan informasi publik di Kabupaten Karawang,” ujar Akhmad Hidayat.

Atas pencapaian itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi KI Jawa Barat yang telah menyelenggarakan kegiatan peningkatan keterbukaan informasi publik. penilaian ini merupakan wujud peran penting informasi dalam mengawasi, mengevaluasi, serta menerapkan keterbukaan informasi di badan publik.

“Untuk itu saya berharap kepada semua PPID di perangkat daerah maupun PPID Desa untuk bersama-sama berkomitmen dalam melaksanakannya sesuai dengan Undang-undang. PPID harus mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi berkualitas dan mengikuti perkembangan tekonologi informasi, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Karawang, Bagja Tree Karita mengatakan, keberhasilan PPID di Kabupaten Karawang mepalui Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yakni Tanggap Karawang (Tangkar).

“Tanggap Karawang memiliki 90 orang Administrator pada Dinas, Badan, Kecamatan, Instansi Vertikal, dan BUMD. Jumlah pengaduan yang masuk dari tanggal 1 Januari 2022 sampai 4 Desember 2022 sebanyak 2.505 pengaduan, dan telah ditindaklanjuti sebanyak 2.423,” ujarnya.

kemudian, lanjut dia, status menunggu atau proses sebanyak 82 pengaduan, data tersebut terus bergerak dan masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait.

“Salah satu upaya yang akan kita lakukan untuk menyikapi banyaknya permohonan informasi dan sengketa informasi yakni dengan membangun sistem informasi atau website Pemerintah Desa, yang nanti akan dibantu oleh Bidang Aptika pada Diskominfo Kabupaten Karawang,” ungkapnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...