Ketua Komisi III DPRD Karawang Tanggapi Pembangunan RSUD Rengasdengklok

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H Endang Sodikin

Karawang – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H Endang Sodikin merespon pembangunan RSUD Rengasdengklok yang diduga akan dibangun diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Rencana pembangunan RSUD di Rengasdengklok masuk kedalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati periode sekarang yang mempunyai target daan sasaran membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, karena terkait pendidikan dan kesehatan merupakan skala prioritas pemerintah dan harus kita sukseskan bersama,” ujar HES sapaan akrab H Endang Sodikin, Selasa (06/12).

Kendati diakui rencana pembangunan RSUD Rengasdengklok berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) namun HES menyebut lebih melihat pada aspek manfaatnya untuk masyarakat.

“Pada saat konsultasi publik rencana revisi RTRW kemarin juga hal ini menjadi perhatian semua pihak, karena kaitan dengan tata ruang dalam peraturan menteri Agraria itu ada yang disebut Lahan Sawah Dilingungi (LDS-red),” terangnya.

“LSD ini adalah bagian-bagian yang sudah ada sebelum uji publik digelar, termasuk diantaranya rancangan rumah sakit daerah yang akan banyak manfaatnya. Terutama mengurai antrian di IGD yang ada di RS disana nantinya,” tambahnya.

Sementara terkait objek lahan RSUD di Rengasdengklok menggunakan LSD, dijelaskan lebih lanjut oleh HES akan segera mengajukan izin kepada pemerintah pusat, dengan sejumlah dasar, meliputi masukan-masukan masyarakat, rapat kajian dan melihat aspek kemanfaatan.

“Pertanyaannya kan adalah pembangunan berbenturan dengan lahan sawah yang dilindungi, maka masukan – masukan dari masyarakat pada saat uji publik kemarin, rapat komisi, rapat banggar menjadi satu masukan yang akan menjadi dokumen dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

“Karena yang bisa menentukan kan pusat, tentang pemanfaatan ruang, tentang tata ruang karena turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 adalah PP Nomor 21 tahun 2021, secara otomatis ini akan jadi narasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat,” timpal HES.

Dalam sudut pandang manfaat, lebih jauh HES memandang, pembangunan RSUD Rengasdengklok sangat penting peranannya, karena akan menjadi rujukan regional yang bisa diakses cepat khususnya masyarakat Karawang wilayah utara, terutama akan mampu mengurai antrian di IGD.

“Kan namanya RPJMD itu tidak ujug – ujug ada, di tahun sebelumnya pun kesehatan menjadi titik dasar untuk melakukan pelayanan lebih baik, jika ini selesai terbangun secara otomatis akan bisa mengurai antrian di IGD, karena RSUD jadi rujukan regional, kami bersama pemerintah daerah lebih menghitung dari aspek manfaat. Terkait apakah itu lahan dilindungi, jelas itu lahan sawah dilindungi, akan tetapi perencanaannya kan sudah dibuat diperiode sebelumnya, pasti kami dengan regulasi yang ada akan memohon kepada pemerintah pusat untuk diberikan izin,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan informasi yang berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah membangun RSUD Rengasdengklok yang berlokasi di Dusun Cikelor, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok pada tahun 2023. Sementara saat ini tengah dilakukan proses cut and fill terhadap lahan sawah yang nantinya akan dibangun RSUD Rengasdengklok.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...