Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Kembali dan Dihadiahi Timah Panas

Press release Polsek Klari

Karawang – Pencuri kendaraan bermotor di Kecamatan Klari berhasil diamankan oleh Polsek Klari. AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang menyatakan kejadian tersebut berawal pada Kamis (16/3) pukul 20.00 di salah satu warung internet (warnet) di Perumahan Puri Kosambi, Kecamatan Klari terdapat 2 orang yang melakukan pencurian kendaraan roda dua. Selanjutnya masyarakat sekitar mengetahui kejadian itu dan langsung mengamankan salah satu pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan ber inisial AS (40) masyarakat Kecamatan Tirtajaya.

“Berawal dari (16/3) lalu di daerah Perumahan Puri Kosambi terjadi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh 2 orang dan terpegok oleh masa dan bersama-sama dengan anggota Polsek Klari yang sedang bertugas malam itu langsung mengamankan salah satu pelaku. Satu orang pelaku masih dalam pengejaran dan kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku yang berhasil diamankan merupakan mantan narapidana yang baru keluar akibat kasus yang sama. Saat penangkapan ia menyatakan pelaku melakukan pemberontakan. Ia menegaskan hingga sekarang masih mengadakan pengembangan kasus dengan memeriksa TKP. Ia melanjutkan pelaku telah melakukan aksi ini sebanyak belasan tahun silam

“Pelaku ini kebetulan merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas sekitar 6 bulan yang lalu dengan kasus yang sama. Di tengah penangkapan pelaku melakukan perlawanan akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas,” tambahnya.

Ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, peralatan yang digunakan, serta uang tunai. Sekarang sedang proses pinjam pakai barang bukti dari korban. Hukuman yang diberikan berupa ancaman 7 tahun penjara. Pasal yang diterapkan 363 KUHP, motiv pencurian akibat perekonomian.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu sepeda motor, STNK, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri. Master magnet pembuka tutup kunci kontak, kemudian adanya anak later T nya. Diperkirakan kalau bicara kerugian itu ada 15 juta rupiah. Untuk ancaman hukuman dari kejadian ini kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Profesi pengangguran, motiv murni ekonomi. Kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memberikan rehabilitasi berupa pengajaran keahlian kepada pelaku,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...