Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Mudik, Jika Ada Laporkan !

Ilustrasi mobil dinas

Faktajabar.co.id – Menjelang mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung Barat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Ya mudik menggunakan mobil dinas jelas tidak boleh,”ucap Hengky kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Hengky menjelaskan, semua fasilitas negara hanya bisa digunakan dalam rangka kepentingan kerja dan jika fasilitas itu digunakan di luar kepentingan kerja, maka bisa dikategorikan penyelewengan.

“Jika melanggar aturan tersebut akan ada sanksinya, jangan coba-coba melanggar,”tegasnya dilansir inijabar.com

Hengky pun mengimbau semua aparatur negara bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

“Esensi kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dalam memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...