Izin Tinggal dan Status Kewarganegaraan dari Xiao Huang Dipertanyakan

Karawang – Ijin tinggal dan status kewarganegaraan dari Xiao Huang dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang

Adanya Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang yang telah membawa anak dari atasan, diakui oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan melalui Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ijum Junaedi jika belum terdapat laporan yang masuk terkait hal tersebut. Ia menyampaikan akan memeriksa data terlebih dahulu terkait tempat penyaluran.

“Kami harus cek dulu data TKI untuk diperiksa terlebih dahulu dia masuk melalui kami atau bukan. Belum ada laporan apapun yang masuk di kami sampai sekarang, seharusnya setiap TKI dan TKW yang sudah pulang memang harus wajib lapor,” ujarnya Senin (5/6)

Ia melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 telah diatur terkait wajib lapor kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah. Ia menghimbau kepada masyarakat yang telah bekerja sebagai TKW dan TKI untuk melakukan pelaporan setelah tiba di tanah air. Selain itu ia pun menghimbau agar ijin tinggal untuk segera dilakukan.

“Baiknya memang mengurus ijin tinggal terlebih dahulu, tapi untuk meminta bantuan diperbolehkan karena itu termasuk dalam kewajiban pemerintah desa. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia nomor 18 tahun 2017 dari RT sampai pusat ada di situ tentang penanganan tenaga kerja. Keluarganya datang saja ke kantor untuk kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan Kementrian Dalam dan Luar Negeri serta dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak,” tambahnya.

Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) memaparkan hingga sekarang pihak DP3A belum mengambil keputusan apapun. Saat ini langkah yang telah ditempuh berupa koordinasi dengan satuan tugas P2TP2A dan instansi terkait. Ia menyebutkan salah satu instansi pemerintah pun belum mengetahui terkait adanya informasi tersebut.

“Kita dari DP3A begitu mendengar berita ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan menghubungi satgas P2TP2A juga belum ada tindak lanjut. Dinas Sosial sendiri pun belum mengetahui tentang hal ini, dari kami rencananya besok setelah ibu ini pulang dari acara talkshow di salah satu stasiun televisi nasional. Kami belum bisa bilang ini kasus eksploitasi anak, kami masih mendalami ijin tinggal dan status kewarganegaraan anak tersebut

Ia melanjutkan anak tersebut pernah memberikan biaya kehidupan kepada ibu yang telah merawat. Kemudian setelah salah satu orangtua anak meninggal biaya tersebut berhenti. Ia menghimbau kepada masyarakat Karawang yang bekerja di luar negeri agar tidak membawa anak atasan untuk di rawat. Hal ini dikarenakan untuk mengurus ijin adopsi antar negara diperlukan beberapa langkah.

“Viralnya itu waktu mendiang bapak si anak meninggal karena dulu masih dapat uang dari orangtua. Kalau warga negara asing (WNA) seharusnya ada batas ijin tinggal dan kalau mau adopsi juga susah mengurusnya karena antar negara,”

Pada Sabtu (3/6) dan Minggu (4/6) saat dihubungi oleh tim Radar Karawang, Siti, Purna TKW Taiwan memberikan keterangan belum bersedia memberikan keterangan apapun untuk hal ini. Anak tersebut bernama Xiao Huang

“Nanti saya kabarin ya teh, soal nya hari ini banyak yang datang. Titinya agak lelah, kalau besok ga ada di rumah teh,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...