40 Anggota DPRD Karawang Hadiri Rapat Paripurna

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melangsungkan rapat paripurna DPRD dengan dua pembahasan. Yaitu agenda pembentukan Pansus DPRD tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, pada Jumat 29 Juni 2018.

Pada rapat paripurna ini dihadiri 40 orang anggota DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karawang, Hj Sri Rahayu Agustina di damingi Toto Suripto, Ketua DPRD, Ajang Sopandi, Wakil Ketua II dan Budianto Wakil Ketua III DPRD.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana membacakan anggota Pansus tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah.

“Adalah Rosmilah, Endang Habib, Dedi Junaedi, H Cita, Saepudin Permana, H Anda Suhanda, Saidah Anwar, . Iwan Kustiawan, Saepudin Juhri, Ahmad Rifai, Suci Nurwinsa, Acep Suyatna, H Ishak, Neneng Siti Fatimah, Edi Suhaedi, dr Suherno, Saepullah, Mulya Safari, Nana, Timan Sukirman, Jajat, Dewi Rohayati dan Asep Dasuki,” jelas Sekwan.

Wakil Bupati Karawang, Jimmy Akhmad Zamakhsyari menyampaikan sambutan. Menurutnya pansus yang dibentuk dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Dan dapat bermanfaat untuk masyarakat Karawang,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Karawang, Sekretaria Daerah, Kejaksanaan, Polres, Kodim 0604, Muspida dan Muspika di Karawang.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Kujang Siap Bantu Petani Tingkatkan Produksi Beras Nasional

KARAWANG – Menjelang berakhirnya musim tanam rendeng atau penghujan, Pupuk ...