Amankan 7 Pengedar, Polisi Sita 52,21 Gram Shabu dan 480 Butir Pil Tramadol

dok

KARAWANG-Selama sepuluh hari, Jajaran Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 52,21 gram shabu, 480 butir pil tramadol, uang tunai sebesar 6,2 juta dan berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, tujuh orang yang berhasil diamankan tersebut merupakan buruh pabrik. Enam orang ditangkap karena edarkan sabu-sabu, satu orang diantaranya edarkan pil tramadol.

“Dalam waktu sepuluh hari tersebut, 7 orang bandar narkotika yang ditangkap Satuan Reserse Narkotik Polres Karawang adalah MH alias Buyung, NA alias Opi, AEP alias Pras, AS alias Akew, RS alias Joker, YN alias Otoy, dan HG alias Bendot, dimana semua tersangka bekerja sebagai buruh pabrik,” kata Kapolres Karawang, AKBP. Hendy F Kurniawan, Jumat (23/2) di Mapolres Karawang.

Dikatakan Hendy, para tersangka menjual barang haram tersebut kepada pembeli seharga 1,8 juta per gramnya sedangkan pil tramadol, dijual dengan harga 3500 per butir..

“Para tersangka sebelumnya membeli Per paket kecil shabu seharga Rp 1,5 juta. Kalau tramadol dibeli Rp 1500 per butir,”paparnya.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Eko Condro, menambahkan, sasaran peredaran pelaku tak jauh dari lingkungannya sendiri. Paling tidak, pembeli merupakan pelanggan yang berada di lingkaran pekerjaan mereka.

“Kecuali tramadol, sasarannya anak sekolah dan anak-anak jalanan,” ungkap Eko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU no 35 tentang narkotika dan untuk tersangka RS dikenakan pasal 196 jo 197 no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara

“Untuk para tersangka pengedar shabu diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati untuk tersangka AEP,” katanya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lapas Kelas II A Karawang Gelar Razia Kamar Hunian Untuk Mencegah Barang Terlarang Masuk Lapas

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan razia ...