Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Prostitusi Online di Karawang

Ilustrasi

KARAWANG- Jaringan prostitusi online yang dijalankan Engkus (40) warga Kutawaluya kini telah dibongkar jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut berawal pada hari kamis tanggal 17 Mei pelapor atad nama Dian menghubungi tersangka Engkus melalui telepon untuk memesan perempuan.

“Proses pemesanan perempuan tersebut akhirnya deal untuk ketemuan pada hari jumat malam di hotel PR di wilayah Karawang Barat,” Jelasnya.

Lanjutnya, usai menemui kesepakatan dengan tersangka dengan tarif Rp 500.000,- belum termasuk harga sewa hotel, kemudian pelapor menemui tersangka di hotel PR.

“Sekitar pukul 20.30 wib. Perempuan yang telah dipesan tersebut (korban) datang, kemudian pelapor memberi uang tips kepada tersangka senilai Rp 100.000,- dan pelapor membawa korban ke kamar hotel,” terangnya.

Usai korban dibawa masuk kedalam.kamar, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan korban.

“Kepada tersangka kami kenakan pasal 296KUHP jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,”(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...