BNNK Karawang Gelar Pengembangan Kapasitas P4GN di Instansi Pemerintah

dok

KARAWANG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas P4GN pada instansi Pemerintah, di Hotel Mercure, Kamis (12/4). Dalam kegiatan workshop tersebut, peserta yang hadir diantaranya, perwakilan anggota Polsek di seluruh Kabupaten Karawang, perwakilan anggota Koramil dan juga dari Kemenag Karawang

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, dalam paparannya mengenai Strategi dan Kebijakan P4GN di Instansi Pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan dan kelurahan merupakan ujung tombak pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan pekerjaan yang mulia untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman dan bahaya narkoba. Peserta akan menjadi penggiat anti narkoba dimana sebagai perpanjangtanganan BNN dalam menyampaikan komunikasi informasi dan edukasi dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan masyarakat,” ujar dia.

Lanjut Julian, sebagai penggiat anti narkoba para peserta juga harus menguasai kompetensi minimal menguasai kemampuan public speaking sebagai penyuluh dan untuk memudahkan komunikasi antara BNN dengan para penggiat anti narkoba itu bisa dilakukan melalui media sosial.

“Penggiat anti narkoba harus bersih dari narkoba juga keluarganya karena sebagai contoh teladan di lingkungan kerja atau lingkungan masyarakat. Untuk itu penggiat anti narkoba dipersiapkan dengan bahan informasi dan edukasi P4GN dari BNN untuk disebarluaskan kepada keluarga, rekan kerja maupun masyarakat,” terangnya.

Diungkapkannya, sebagai penggiat anti narkoba juga harus bisa memetakan tingkat kerawanan narkoba di lingkungannya guna memberikan informasi indikasi penyalahgunaan narkoba ke BNN, POLRI dan penegak hukum lainnya.

Kepala tim assessment dari rumah sakit islam, Dokter Aviando Aditya Putra, dalam paparan Konseling Adiksi memaparkan bahwa Adiksi merupakan kondisi dimana seseorang sudah tidak lagi mempunyai kendali terhadap perilaku kecanduannya.

“Seseorang yang sudah berhasil berhenti dari narkoba untuk periode waktu tertentu tidak dapat dikatakan sembuh (cure), tapi dikatakan pulih (recover). Hal lain yang harus diketahui bahwa proses pulih, bukan suatu proses yang mudah dan sederhana. Paling tidak dibutuhkan suatu kesabaran dari semua pihak yang berhubungan langsung dengan pecandu,” ujar dia.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Karawang, Puspita Wulan Sari mengungkapkan jika pelaksanaan workshop kepada penggiat anti narkoba tersebut untuk menyusun rencana aksi yang akan diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan P4GN secara swadaya di instansi masing-masing dan lingkungan masyarakat, serta mewujudkan peran serta masyarakat yang mandiri, sukarela dan berkelanjutan.

Akhir kegiatan para penggiat anti narkoba juga melaksanakan tes urine guna melakukan pengecekan penyalahgunaan narkoba atau obat obat terlarah, namun dari hasil keseluruhan, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...