BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa BLK dengan Program JKK dan JKM

Suasana Pemberian Santunan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan, didampingi kepala BLK Disnakertrans dan Sekretaris Disnakertrans, kepada ahli waris Siswa BLK yang mengalami Kecelakaan hingga meninggal dunia, di aula Gedung BLK, Selasa (14/11)

KARAWANG – Naas tak bisa dihindari, malang tak bisa dihadang, ungkapan tersebut menggambarkan kondisi dua orang Siswa Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Karawang, yakni almarhum Fuad Herman dan almarhum Muhammad sandi, yang harus meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepulang mengikuti pelatihan di BLK disnakertrans beberapa waktu lalu.

Namun, setidaknya pihak BLK dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melindungi Siswa BLK dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Hingga keluarga korban mendapatkan santunan dari Program tersebut.

Herman efendi, ahli waris (orang tua) dari Fuad herman,siswa BLK yang didanai oleh APBD, yang beralamat di Dusun kampung blok bandung, RT 04/01 Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari. Mengutarakan rasa sedihnya, karena anaknya telah meninggal dunia, pada Kamis (7/9)lalu, namun dirinya mengucapkan terimakasih kepada BLK dan BPJS ketenagakerjaan yang telah peduli kepada pihaknya dengan memberikan santunan sebesar Rp, 123,742,500,-(Seratus Dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), santunan yang diberikan pihak BPJS menurutnya sedikit meringankan bebannya, untuk srlametan ke seratus harinya almarhum, juga rencananya untuk usaha dagang keluarganya.

“Almarhum wafat akibat kecelakaan lalu lintas di daerah cikalong, kami sadar kematian adalah kuasa dari TUHAN, kepergian almarhum tidak dapat digantikan dengan apapun, hanya saja saya tidak menyangka sama sekali dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu saya ucapkan terimakasih, uang santunan ini untuk selametan seratus hari, hingga tepung tahun almarhum dan rencananya untuk modal usaha keluarga,”tutur herman.

Senada dengan Herman Efendi,orang tua dari Muhamad sandi,siswa BLK yang didanai oleh APBN yakni Dede Sulaeman warga junti barat, kuta gandok Rengas dengklok. Pihaknya mengutarakan hal yang sama, santunan yang diberikan dapat sedikit membantu keluarga. Pihaknya mendapatkan santunan dari BPJS Sebesar Rp, 94.713.000 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah).

Sementara, Kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto menjelaskan, total siswa BLK Disnakertrans Kabupaten Karawang yang dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) sebanyak 960 orang, masing-masing iurannya 480 orang yang bersumber dari APBN dan 480 orang bersumber dari APBD.

Iuran bagi siswa BLK yang didanai oleh APBN sebesar Rp 24.800. Per tiga bulan. Sementara untuk siswa yang didanai oleh APBD iurannya sebesar Rp.30.000. Iurannya ditanggung oleh pihak BLK melalui anggaran tersebut.

“Untuk kasus almarhum Fuad Herman dan Muhamad sandi,besaran santunan berbeda, Fuad Herman siswa BLK yang didanai oleh APBD sementara muhamad sandi dari APBN,” katanya kepada Fakta Jabar disela pemberian santunan. Di aula BLK selasa (14/11).

Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Toto Suharto menjelaskan. terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). untuk melindungi risiko sosial bagi seluruh pekerja baik pekerja formal, informal maupun tenaga kerja di sektor Jasa konstruksi.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk klaim jaminan yang telah dbayarkan kepada peserta periode Periode 01 Januari sampai 31 Oktober 2017 sebesar Rp.232.041.517.493,(dua ratus tiga puluh dua milyar empat puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus Sembilan puluh tiga mpiah) dengan rincian sebagai berikut:

1 Jaminan Hari Tua (JHT) 26,131 Kasus dengan besaran uang RP 211.501.335.178.
2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PU 1.719 kasus dengan besaran uang sebesar Rp .14,187,288.394 .
3 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lakon sebanyak 15 kasus dengan besaran uang sebesar Rp. 456,634.380
4.Jaminan Kematian (JKM ) 183 kasus, dengan besaran uang sebesar Rp,5,193,000,000.
5. Jaminan Kematian (JKM) Jakon tidak ada.
6. Jaminan Pensiun (JP) 1,130. Kasus dengan besaran uang sebesar Rp,703,259,541.
Jumlah 232,041,517,493

“Dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kami harap semua pekerja baik formal maupun informal, mendaftarkan dirinya ke BPJS ketenagakerjaan baik secara individu maupun didaftarkan oleh perusahaan. Berdasarkan data kami, seluruh peserta penerima upah sebanyak 2.328 perusahaan dengan 219.366 tenaga kerja. Dari 3.262 perusahaan terdaftar sebagai peserta dengan Jumlah 1.037.686 tenaga kerja. Dengan data ini masih banyak perusahaan yang belum aktiv membayar iuran, dan kami harapkan seluruh THL disetiap instansi pemerintahan juga di daftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, untuk melindungi jika ada sesuatu hal diluar kehendak kita, ” tukasnya.

Sementara itu, kepala BLK disnakertrans Kabupaten Karawang, Djoehari. Mengatakan pihaknya berterima kasih atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan, dirinya berpesan kepada keluarga korban agar mempergunakan uang santunan dengan bijak. Dan dijadikan modal usaha.

“Sangat terimakasih kepada BPJS ketenagakerjaan, atas realisasi kerjasama yang baik ini. Juga kami berpesan kepada Pihak ahli waris maupun keluarga korban, agar mempergunakan uang santunan ini dengan bijaksana, buat modal untuk usaha. Agar meringankan ekonomi keluarga, ” pungkas Djoehari. (dds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...