Cantik tapi Bandit, Wanita Ini Ternyata Komplotan Maling Motor Di Parkiran Mall

KARAWANG – Siapa sangka, seorang wanita asal Kecamatan Majalaya berumur 20 tahun ini merupakan komplotan begal yang kerap beraksi di parkiran mall di Karawang. Zelin atau biasa disapa Jeje ini ditangkap jajaran Polsek Teluk Jambe Timur bersama dua pelaku lainnya di daerah Sukaharja, Teluk Jambe Timur, Sabtu (20/7).

Kepada wartawan di Mapolres Karawang saat ekspose hasil operasi Libas 2018, Zelin mengaku berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura pura selfi diatas motor calon korbannya sedangkan dua pelaku lainnya yaitu Yasin (24) warga Teluk Jambe Timur dan (Yopi (24) Warga Kampung Jebug, Karawang Kulon berperan sebagai eksekutor.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Ahmad Mulyana mengatakan, penangkapan Zelin dan kedua tersangka lainnya berdasarkan LP/B-350/VII/2018/ /Sek. Tlk Jb tmr, tanggal 06 Juli 2018. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi.

“Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, Zelin menutupi tersangka Yasin yang sedang beraksi dan tersangka Yopi menjaga situasi sekitar. Mereka merupakan spesialis curat (motor) di parkiran mall di Telukjambe Timur,” ungkap Mulyana kepada Fakta Jabar saat ekspose di Mapolres Karawang.

Mulyana mengatakan, untuk kronologisnya ketiga tersangka pada Kamis (5/7) pukul 22.15 wib, mengendarai motor dan parkir di basman Mall Festival Galuh Mas. Kemudian tersangka Zelin dan Yasin berpura-pura duduk diatas motor milik korban untuk selfi dan difoto oleh Yopi. Pada saat selfi, Yasin mengambil kunci leter T yang disimpan di tas. Namun kunci tersebut patah dan tertinggal di dalam kunci kontak motor korban. Sehingga motor korban tidak bisa dihidupkan oleh tersangka Yasin.

“Tak lama kemudian aksi ketiga tersangka diketahui oleh salah seorang security Mall. Sehingga motor korban tidak berhasil dibawa kabur, namun ketiga tersangka berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan ketiganya ditangkap tempat persembunyiannya di daerah Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur,” jelasnya.

Menurut Mulyana, untuk barang bukti yang diamankan satu unit motor honda beat F1, satu unit yamaha Mio dan satu kunci astag (kunci leter T). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka dikenai pasal 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

310 Hektar Sawah di Karawang Terserang Hama

Karawang – Seluas 310 hektar persawahan di 19 kecamatan terkena ...