Dua Bandar Pil Heximer di Karawang Diamanakan Polisi

KARAWANG -Satnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar sindikat peredaran penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Karawang. Dua pengedar berhasil diamankan beserta barangbukti ribuan butir pil dari berbagai jenis siap edar.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Wahyu Hasanudin alias Apuy (22) Dusun Margasalam Rt. 06 / 06 Desa Karyamukti Kecmatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jumat (17/8/2018).

“Pelaku Apuy ditangkap di rumahnya, bersama 800 butir pil terlarang jenis Exymer,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Senin (20/8)

Tersangka kedua bernama Husen alias Uteng (33), Alamat Dusun Gempol Rt. 08 / 06 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

“Dari tersangka Husen, kami sita 5440 pil terlarang berbagai merek,” ungkap Eko.

Dijelaskan Eko, penangkapan bermula saat petugas menangkap tersangka Apuy di Lemahabang Wadas, Jumat (17/8) sekitar pukul 10.00
WIB. Kemudian, petugas mengembangkan kasus dan menangkap Husen sekitar pukul 13.00 WIB, di daerah Tanjungpura, Karawang Barat.

“Tersangka Apuy kami tangkap usai mengikuti lomba panjat pinang, sempat kabur tapi kami berhasil amankan,” imbuh KBO Satnarkoba Polres Karawang, Iptu Wahab.

Seluruh barangbukti, lanjut Wahab ditemukan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya masing-masing. “Mereka sudah lama menjadi target operasi kami,alhamdulilah tertangkap berikut barangbukti,”ucapnya.

Keduanya terancam pidana Pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...