Kasus Pembuangan 78 Ton Karung Beracun, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

KARAWANG-Tersangka kasus pembuangan 78 ton karung limbah berbahaya dan beracun (B3) di Dusun Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang akhirnya ditetapkan. Dua tersangka telah ditetapkan Polres Karawang dalam kasus tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, dua orang tersangka tersebut, yakni S sebagai pemilik dan D yang membuang limbah karung ke Desa Tamansari.

“S dan D ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan terbukti membuang karung yang memiliki mengandung B3 jenis Poly Aluminium Chloride dan Chostic Soda,” tandas Maradona, Sabtu (17/2).

Maradona mengatakan, hasil sampel laboratorium Puslabfor Mabes Polri menyatakan limbah karung yang dibuang tersebut merupakan B3. Dari hasil penyelidikan, karung-karung tersebut rencananya akan dicuci di Sungai Cibeet, salah satu anak Sungai Citarum.

“Selain itu, dari hasil penyelidikan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di gudang milik S di Cikarang, ditemukan karung-karung yang sama yang mereka cuci di Kali Malang,” ujarnya.

Rencananya, tumpukan karung yang mengandung B3 tersebut akan diangkut dan dimusnahkan di Tangerang dan Sukabumi.

“Untuk mengangkut ini (limbah karung B3) harus ada izin. Tetapi di Polres dan dinas tidak ada anggaran. Menurut aturan, maka pengangkutan karung ini bisa dibebankan kepada tersangka. Namun, kita akan memastikan prosedurnya benar,” tutupnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...