Miliki 10,88 Gram Sabu, Buruh Harian Ini Diciduk Polisi

KARAWANG-Jajaran satuan reserse narkoba Polres Karawang, mencokok satu terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenia sabu sabu, Kamis (30/8) dinihari. Tersangka adalah Dody Marion alias Dody (36) warga Dusun Sumur Bandung Rt. 01 / 02 Desa Pawarengan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dari tangan tersangka, jajaran sat narkoba Polres Karawang pimpinan Akp Eko Chondro menyita barang bukti, 12 plastik besar berisi serbuk narkotika seberat 10,88 gram dan 1 unit hp nokia .

” Tersangka kami amankan karena diduga memiliki, menguasai sekaligus mengedarkan narkoba jebis sabu. Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 10,88 gram berikut sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro.

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan transaksi narkoba di wilayah Cikampek. Dari informasi tersebut, petugas akhirnya menggrebeg sebuah kontrakan di Dusun Sumur Bandung, Desa Pawarengan, Kecamatan Cikampek.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah orang tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket yg telah siap untuk diedarkan,” terangnya.

Dari hasil keterangan, tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Roni di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor yang sekarang masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BKPSDM Beri Sanksi Oknum PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Pelanggarannya 

Karawang – Sepanjang tahun 2024 BKPSDM telah memberikan Sanski dan ...