Minuman Keras dalam Islam – Jenis dan Hukumnya

ISLAM mengatur segala jenis aspek kehidupan manusia tak terkecuali makanan dan minuman. Dalam islam ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya (baca makanan haram dan makanan haram dalam islam). Beberapa jenis makanan yang diharamkan diantaranya adalah daging babi, darah, bangkai hewan, binatang melata dan sebagainya sementara itu jenis minuman yang diharamkan adalah minuman keras atau yang dikenal dengan minuman beralkohol. Untuk lebih mengetahui tentang minuman keras dan bagaimana hukumnya dalam islam. Simak penjelasan berikut ini mengenai minuman keras dalam islam :

Pengertian Minuman Keras

Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang didalamnya terkandung zat alkohol atau ethanol (baca alkohol dalam islam). Minuman ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk.minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi.

Proses fermentasi itu sendiri adalah proses perubahan karbohidrat menjadi gula sederhana dan menghasilkan ethanol sebagai zat sampingan atau residu. Zat ethanol inilah yang membuat seseorang menjadi mabuk karena zat ini mampu menekan sistem saraf puasat dan membuat seseorang hilang kendali atau kesadarannya. Dalam islam istilah minuman keras dikenal dengan nama khamr yang dalam bahasa arab berarti menutupi akal dan menghilangkannya. (baca juga hukum memakai parfum beralkohol ( baca Hukum Memakai Parfum Beralkohol)

Jenis Minuman Keras

Kebiasaan meminum minuman keras telah ada sejak zaman dahulu dan disebutkan dalam sejarah (baca sejarah agama islam dan sejarah islam di arab) seperti pada masa rasulullah SAW (baca kisah teladan nabi muhammad SAW). Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :

Golongan A
Golongan A adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.

Golongan B
Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.

Golongan C
Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.

 

Hukum dan Dasar Larangan Minuman Keras

Islam melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca alqur’an setiap hari). Dalil tersebut antara lain

Surah An-Nahl ayat 67.
Dan daribuah korma dan anggur, kamubuatminimuman yang memabukkandanrezki yang baik. Sesunggguhnyapada yang demikianitubenar-benarterdapattanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Surat Al-Baqarah Ayat 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..”.

Surat An Nisa 43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Surat Al Maidah ayat 90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Hadits Rasulullah SAW
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

 

Akibat Buruk Minuman Keras

Minuman keras dilarang dalam islam karena memiliki banyak mudharat atau akibat buruk yang dapat ditimbulkan. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan apabila seseorang rutin mengkonsumsi minuman keras :

Menyebabkan Kecanduan
Minuman keras mengandung alkohol dan alkohol termasuk dalam zat adiktif atau zat yang dapat menyebabkan kecanduan. Jika tidak meminumnya dalam sehari seseorang yang biasa mengkonsumsinya akan merasa gelisah dan tidak tenang sehingga sulit mengatasi rasa kecanduan tersebut dan ia kan terus meminum alkohol.

Merusak Kesehatan
Bahaya yang ditimbulkan minuman keras tidak hanya dalam jangka pendek saja melainkan dalam jangka waktu yang panjang. Organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusaan jika seseorang terus menerus mengkonsumsi alkohol.

Tidak sedikit orang yang meninggal karena kasus minuman keras seperti yang sering kita dengan di media massa tentang orang yang mati setelah mengkonsumsi oplosan atau minuman keras yang dicampur zat lain. Oleh sebab itulah islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi minuman keras dan berdosalah mereka yang meminumnya. Islam sendiri mengibaratkan minuman keras sebagai air kencing setan dan tentunya sama dengan kotoran. (baca juga hal-hal yang membatalkan puasa)

Menurunkan Produktifitas
Minuman keras dapat menyebabkan seseorang mabuk dan menurunkan tingkat produktifitas seseorang dalam segi ekonomi dan sosial (baca hukum bekerja di bank dalam islam dan hukum wanita bekerja). Seseorang yang biasa meminum minuman keras akan sulit berkonsentrasi pada apa yang dikerjakannya dan tentu saja ia akan berlaku hidup boros karena uang yang ia miliki akan digunakan untuk membeli minuman keras yang relatif mahal harganya.

Merusak Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan zina (baca cara menghapus dosa zina dan amalan penghapus dosa zina)

Merusak Generasi Bangsa
Alkohol hampir sama efeknya dengan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauh-jauh minuman keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja. (baca pendidikan anak dalam islam dan mendidik anak dalam islam sejak dini)

Dengan demikian kita mengetahui bahwasanya minuman keras diharamkan dalam islam dan dapat membawa akibat buruk pada peminumnya. Semoga bermanfaat. (dbs/red)

sumber: www.dalamislam.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kisah Pedagang Bakso Keliling Kini Berhasil Mendirikan Pondok Pesantren

Karawang – Amo Zakaria seorang pedagang bakso berhasil mendirikan pondok ...