Nyate, Maling, Mbacok! Diciduk Polisi Akhirnya…Mampus Luh

dok.

KARAWANG-Seorang tukang sate berinisial AS (30) nekat membacok Sargun (43) warga Kampung Pasircongcot, Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe barat, setelah sebelumnya kepergok korban saat melakukan pencurian di warung milik korban pada Sabtu (21/4) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban harus menerima 64 jahitan dan kini kondisinya masih dirawat di RSUD Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pelaku AS yang beraksi bersama rekannya berinisial EJ tersebut melihat korban yang tengah tertidur di warungnya. Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang tengah kepepet masalah ekonomi tersebut nekad masuk kedalam warung dan mengambil kaleng tempat korban menyimpan uang dagangannya serta sebuah ponsel milik korban yang tengah tergeletak.

“EJ sebagai eksekutor dengan mengambil kaleng yang berisi uang sedangkan AS stanby di motor,” jelasnya saat menggelar press release di Mapolsek Teluk Jambe Barat, Kamis (17/5).

Lanjut Slamet, aksi pelaku akhirnya kepergok korban yang terbangun dari tidurnya. Namun nahas, korban yang langsung mengejar pelaku tersebut langsung dibacok dibagian pipi sebelah kiri, kepala sebelah kiri, pundak sebelah kiri dan tangan sebelah kanan secara membabi buta hingga akhirnya korban tersungkur ke tanah.

“Melihat pelaku yang sudah terjatuh bersimpah darah, kedua pelaku akhirnya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan nyawa korban akhirnya bisa terselamatkan usai seorang warga melihat korban dan langsung membawa korban ke klinik Tri Anur, Desa Wanasari, Teluk Jambe Barat dan akhirnya korban langsung dirujuk ke RSUD Karawang,” terangnya.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Teluk Jambe Barat langsung bergerak cepat, hasilnya selang satu minggu atau sekitar tanggal (29/4), pelaku AS berhasil diamankan petugas, namun saat pengembangan pelaku lainnya yaitu EJ, petugas hanya mendapati kendaraan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku EJ masih dalam pengejaran petugas. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...