Pemeran Pria Dalam Video Mesum Ditetapkan Tersangka, Kapolres: Kami Jerat Dengan UU Perlindungan Anak

KARAWANG-Sempat menggemparkan jagad dunia pendidikan di Karawang usai tersebarnya video panas salah satu siswa SMAN favorit di Karawang beberapa pekan terakhir, polisi akhirnya menetapkan pemeran pria berinisial M (23) sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Undang-udang Perlindungan Anak karena pemeran wanita dalam video tersebut AR masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Baca juga: Begini Pendapat Komnas PA Karawang Soal Video Porno Oknum Pelajar

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar usai video panas yang diduga sengaja dibuat tersebut menyebar ke publik dan akhirnya menjadi viral. Diakuinya, kedua pemeran dalam video tersebut merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama satu tahun dan persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Tersangka M yang juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan di Indramayu tersebut dijemput polisi dari rumahnya di wilayah Kecamatan Cilamaya.

“Kejadian tersebut dilakukan M dan AR di salah satu hotel di Karawang pada Juli 2018 dan AR mengetahui jika perbuatan tersebut direkam menggunakan kamera digital. Namun, karena lawan mainnya masih di bawah umur, pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak,” ujarnya saat menggelar pres release di Aula Mapolres Karawang, Rabu (21/11).

Diungkapkan Waloya, berawal dari keinginan AR untuk menyimpan video persetubuhan tersebut di telefon selularnya. Namun, video itu kemudian digandakan oleh teman sekelasnya berinisial D, tanpa sepengetahuan AR hingga akhirnya video tak senonoh itu menyebar luas di kalangan teman-teman AR. Bahkan, saat pelajaran kosong, video itu diputar di dalam kelas menggunakan proyektor dan disaksikan oleh puluhan siswa di kelas tersebut.

Baca juga: Video Mesum Diduga Alumni SMAN Favorit Karawang Gegerkan Warganet

“Kami telah memeriksa sejumlah pelajar untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video itu,” kata Slamet.

Saat ditanya awak media, tersangka M mengaku hanya iseng mengabadikan perbuatan terlarang tersebut. Saat kejadian, dia sengaja menjemput pacarnya AR, kemudian masuk hotel di kawasan Karawang Barat. Tersangka juga mengakui sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan AR. Tetapi yang divideokan hanya dua kali.(one)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...