Pengawasan Polisi dan Pemkab Terhadap Pelajar Gunakan Motor Kudu Dievaluasi

ilustrasi

KARAWANG – Kejadian pilu adu domba kendaraan roda dua yang mengakibatkan korban jiwa salah satu anak pelajar di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat Sabtu (11/10/2017), merupakan bukti bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, di Karawang lemah. Sejumlah pemerhati sosial di Karawang mendesak agar polisi bersama Pemkab Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh jika tidak ingin ada pelajar-pelajar lain yang tewas dijalanan.

“Kejadian ini jelas artinya ada yang salah dalam manajemen pengawasan pelajar. Terutama dalam hal larangan menggunakan sepeda motor. Karenanya, kami mendesak agar polisi bersama Pemkab Karawang segera melakukan evaluasi bersama. Kami khawatir nanti malah ada pelajar-pelajar lain yang tewas dijalanan,” kata Humas LSM Gibas Jaya Sigit Ernowo.

Dia mejelaskan, secara undang-undang lalulintas perihal pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua atau empat, apalagi masih berstatus pelajar SMP, merupakan palanggaran kategori berat.

“Dilihat dari usia kan jelas mereka belum waktunya dan diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor. Tapi mau apalagi. Nasi sudah jadi bubur. Sekarang waktunya agar kita secara kolektif melakukan evaluasi dan perbaikan,” tandasnya.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Dadan Sugardan, Sigit mendesak agar soal larangan pelajar membawa kendaraan bermotor tidak hanya digaungkan sekedar lewat surat himbauan.

“Harusnya Karawang bisa berani. Contoh saja Purwakarta. Disana malah bupatinya langsung yang melakukan pelarangan soal pelajar menggunakan kendaraan bermotor,” tukas Sigit. (red)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...