Pengeroyokan Anggota Dewan HN, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

KARAWANG-Buntut diamankannya 4 orang terkait aksi pemukulan terhadap salah satu anggota DPRD Karawang HN, Selasa (22/5) kemarin, polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka berinisial N dan AM.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengatakan, sebelum penetapan tersangka penyidik Polres Karawang terlebih dahulu memeriksa tujuh orang saksi dalam peristiwa tersebut.

“Setelah melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut dan mengumpulkan alat bukti yang ada, seperti rekaman video dan keterangan para saksi, kami menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap HN,” kata Slamet kepada Fakta Jabar di Mapolres Karawang, Rabu (23/05).

Diakuinya, hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang.

“Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka merupakan perbuatan yang bersifat pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan institusi, ormas, dan perusahaan manapun. Perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sehingga tersangka N dan AM dijerat pasal 170 KUHP,” katanya.

Diakuinya, penyidik Polres Karawang masih memiliki waktu pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah waktu pemeriksaan habis, berdasarkan pertimbangan subjektif dan obejktif, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak untuk ditahan atau tidak.

“Dengan kata lain tersangka bisa ditahan, bisa juga tidak,” jelasnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...