PHI Putuskan Pekerja PKWT PT Indoplat Jadi Karyawan Tetap 

BANDUNG – Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)di PT Indoplat, yang berasa di Desa Bingung kerta, kecamatan Klari, Karawang. Akhirnya bisa bernafas dengan lega. Pasalnya sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Antara PPA PPMI PT. Indoplat Perkasa Purnama, dengan Pengusaha PT. Indoplat Perkasa Purnama (IPP) telah sampai pada Sidang Pembacaan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini Rabu (13/12).

 

Sidang putusan yang mengadili sengketa Hubungan Kerja tersebut dihadiri langsung oleh puluhan anggota PPA PPMI PT. IPP dan beberapa Anggota dari PPA PPMI di Karawang sebagai bentuk dukungan dan solidaritas.

 

Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hubungan Industrial Antara PPA PPMI PT. IPP Dengan Pengusahan PT. IPP Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Anggota PPA PPMI PT. IPP “Demi Hukum” beralih status dari Pekerja Kontrak (PKWT) menjadi Pekerja Tetap (PKWTT) PT. Indoplat Perkasa Purnama.

 

Menurut pertimbangan Hakim Pekerjaan di PT. IPP terbukti sebagai pekerjaan yang bersifat Tetap dan terus menerus sesuai dengan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Karawang Tanggal 28 September 2016, Sehingga masih menurut Hakim Anggota PPA PPMI PT. IPP yang melayangkan Gugatan tersebut terhitung sejak tanggal 28 September 2016 telah menjadi Pekerja Tetap PT. IPP.

 

“Mempertimbangankan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Karawang pada tanggal 28 September 2016 bahwa Pekerjaan yang ada di PT. Indoplat Perkasa Purnama adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus sehingga “Demi Hukum” Para Penggugat beralih statusnya dari PKWT menjadi PKWTT terhitung semenjak dikeluarkannya Nota pemeriksaan Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Karawang tanggal 28 September 2016.” Pernyataan majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PHI Bandung.

 

Sementara itu, Asep Septiana Ketua Bidang Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang yang menjadi salah satu Kuasa Hukum PPA PPMI PT. IPP mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur perjalanan panjang PPA PPMI PT. IPP dalam mencari keadilan dan kepastian hukum akhirnya berujung sesuai harapan dengan dikabulkannya gugatan dari PPA PPMI PT. IPP.

 

“Patut disyukuri, Karena perjalanan panjang PPA PPMI PT. IPP dalam mencari Keadilan dan kepastian hukum berujung sesuai harapan. Majelis Hakim PHI Bandung mengabulkan gugatan kami terkait status hukum hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT dan segala hak penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim. Ini adalah kemenangan bersama kita semua.” ungkapnya saat dihubungi PPMIOnline, Rabu (13/12)

 

Asep menambahkan dengan dimenangkannya permasalahan ini dirinya berharap keberadaan PPMI sebagai Serikat Pekerja semakin diperhitungkan. “Dengan kasus ini semoga tidak ada lagi perusahaan yang akan bertindak sewenang – wenang terhadap pekerjannya apalagi sampai dengan sengaja tidak mau menjalankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, “pungkasnya. (dds/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...