Salah Satu Cagub Jabar Dilaporkan Karena Kampanye di Tempat Ibadah

Ismuhadi B.Sc

KARAWANG – Masa kampanye Pilkada di Jawa Barat sudah dimulai. Semua tim sukses (timses) pasangan calon gubernur mulai mengeluarkan beragam strategi untuk mengeruk jumlah suara massa sebanyak-banyaknya. Semua pihak tentu berharap pagelaran kampanye Pilkada dapat berjalan damai tanpa dibumbui pelanggaran hukum.

Sering ditemui, bukan hanya timses yang sibuk jika kampanye Pilkada sudah bergulir. Massa pendukung calon gubernur terkadang tidak ingin ketinggalan memberi sumbangsih agar calon yang dijagokannya menang. Tanpa disadari, pendukung calon yang tidak terafiliasi dengan timses terkadang memanfatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Padahal, ada risiko hukum atas perbuatan itu.

Seperti yang dikatakan Ketua Panwascam Kecamatan Cikampek, Ismuhadi B.Sc. Dikatakannya, meski sanksi menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye masih tergolong ringan, namun penggunaan tempat ibadah untuk mencari massa pendukung calon merupakan hal yang dilarang.

 

“Pada dasarnya, Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya kepada Fakta Jabar, Rabu (11/4) di Sekertariat Panwascam yang beralamat di Jalan Taman Pahlawan, Dusun Bakan Jati, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek.

 

Pernah belum lama ini, Ismu menjelaskan, Panwascam Cikampek mendapati laporan, ada salah satu calon gubernur datang ke salah satu mesjid yang ada di Cikampek. Calon tersebut sempat berpidato menyampaikan isi visi misinya. Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melaporkannya ke Panwaskab Kabupaten Karawang.

“Salah satunya dulu pernah ada salah satu calon yang diduga menggunakan sarana fasilitas agama, di salah satu mesjid yang ada di Cikampek. Karena waktu itu hujan, calon ini berteduh. Tapi berteduh disini sambil pidato. Jelas disitu delik pidana, karena sarana ibadah dipake kampanye. Kita sudah melaporkan ke Panwaskab,” ulas Ismu.

 

Ismu juga menghimbau kepada para tokoh agama, yakni Ketua DKM, Ibu – ibu majelis ta’lim agar lebih hati-hati menerima calon kepala daerah untuk datang ke sarana tempat ibadah. Sehingga dikhawatirkan adanya kampanye politik atau pidato tentang visi misi calon.

“Kepada para tokoh agama, ibu majelis talim, untuk menolak tempat ibadah atau sarana ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena jelas di larang dan sesuai UUD No 10 tahun 2016,” tegasnya.

 

Meski begitu, ditandaskan Ismu. Ada beberapa mesjid di Cikampek yang sudah respect terhadap aturan UUD No 10 tahun 2016 tersebut, dengan memasang atau menempelkan spanduk serta baliho yang bertuliskan larangan kampanye menggunakan sarana ibadah.

“Nah di Kecamatan Cikampek sendiri, ada beberapa mesjid yang sudah memasang spanduk dan baliho, mereka menolak tempat ibadah dijadikan ajang kampanye,” tandasnya.(dpn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...