Tag Archives: Karanglinggar

GMNI : Ranperda RTRW Tidak Urgen Harus Dibatalkan

Karawang – Sikapi rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang menilai Raperda tersebut tidak Urgensi. “Tidak ada Urgensi utk saat ini mencabut Perda no 2 tahun 2013 tntg RTRW, sedangkan Perda tersebut masih berlaku sampai 2031. Kalo alasannya atas dasar Proyek strategis nasional, kenapa bukan bentuknya revisi, ...

Read More »