Tak Lapor Harta Kekayaan, Gaji ASN Karawang Akan Dipotong

KARAWANG – Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang kewajiban penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan penggunaan aplikasi e-Filling LHKPN di kantor Pemkab Karawang, hari ini.

 

Kegiatan yang digelar sebagai wujud pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut sekarang pelaporannya telah bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi online. Dihadiri oleh Bupati Karawang Cellica Nurachdiana, Kepala BKPSDM Karawang Aang Rahmatullah, dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya.

 

“Kegiatan ini sebagai bukti dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Untuk itu diharapkan dari kegiatan ini, kemudian hasilnya dapat dimanfaatkan dan diaplikasikan dengan baik sebagaimana dijelaskan dalam bimbingan teknis terkait pengisian LHKPN secara e filling,” kata Aang Rahmatullah.

 

Lain hal, lanjut Aang, dijelaskan bahwa di pemkab Karawang terdapat 183 orang ASN yang wajib melaporkan LHKPN, terdiri pejabat struktural eselon II dan IIIa, eselon IIIb pada Dinas PMPTSP, PUPR, PRKP Disdikpora, BPKAD, Bapenda, dan RSUD. Sisanya pejabat fungsional auditor dan fungsional P2UPD.

 

“Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah syarat wajib bagi semua pejabat di Indonesia. Kami berharap sesuai aturan, setiap tahun kekayaan ASN dilaporkan. Yang tidak memasukkan tentu ada sanksi, ini syarat wajib. Sanksi administrasi akan menunggu mereka nantinya,” tukasnya.

 

Sanksi administrasi yang dimaksud mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemotongan gaji. Untuk sistem pelaporan, dikatakan Aang, ASN yang melapor secara mandiri sama seperti pajak. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...