Usaha Air Minum Isi Ulang Milik BUMDes Dewi Sari Diduga Tak Berizin

RENGASDENGKLOK-Usaha air minum isi ulang dalam kemasan dengan merk “Sari Air” yang menghabiskan dana desa Pemerintah Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok hingga mencapai Rp. 133.000.000,- diduga belum memiliki ijin penggunaan air bawah tanah. Bahkan, kualitas air bawah tanah yang dijual belikan dalam kemasan galon tersebut tidak layak konsumsi.

Berdasarkan penelusuran dilokasi, Asep Saepuloh, mengatakan usaha penjualan air minum yang diproduksi dengan cara pengeboran ke dalam tanah satu unit menggunakan mesin pompa air diakui belum memiliki ijin produksi dari instansi terkait. Saat ini, usaha yang menelan dana desa hingga ratusan juta tersebut masih mengajukan permohonan cap halal dari instansi terkait.

Anggaran sebesar Rp.133.000.000,- masih belum cukup untuk memenuhi kegiatan usaha penjualan air tanah yang kita ambil pakai pompa jet pam. “Usulan yang direncanakan lebih dari angka tersebut,”jelas Asep.

Ditempat terpisah, Yudhi, salah satu pengusaha yang memiliki jenis usaha yang sama persis dengan kegiatan Bumdes di Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, yakni penjualan air isi ulang dalam kemasan galon mengaku terkejut dengan besaran anggaran dana desa yang dihabiskan pengelola Bumdes Dewisari. Alasannya, Yudhi selaku pemilik jenis usaha yang sama hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- untuk menjalan usaha tersebut,

“Kan cuma beli mesin pompa, galon, ngebor tanah, pipa dan tenaga kerja saja. Silahkan dihitung saja kebutuhnya, kalau saya pribadi enggak mau ambil risiko usaha tak seberapa, modal terlalu besar,”jelasnya.

Saat dihubungi via telepon seluler, Asep Wahyu, Camat Rengasdengklok mengklaim sudah memberikan teguran pada pihak pengelola Bumdes Desa Dewisari agar segera mengurus kelengkapan ijin usaha penjualan air minum isi ulang dalam kemasan yang menggunakan air bawah tanah tersebut. Bahkan, Camat Rengasdengklok menampik telah memberikan ijin agar dana desa digunakan usaha penjualan air isi ulang yang dicurigai belum memiliki ijin resmi dari instansi terkait,

“Kita sudah suruh pengelola agar segera melakukan test laboratorium terlebih dahulu sebelumnya. Kami dari pihak kecamatan belum memberikan ijin, siapa yang bilang kita memberikan ijin?,”tanya Camat saat dikonfrontir keterangan pengelola Bumdes. Sementara ini pihak bersangkutan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diredaksi.(ded).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...