Barang-barang PKL Ini Diangkut Satpol PP, Kenapa?

KARAWANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan interchange Tol Karawang Barat, Selasa (18/2/2020). Pasalnya area tersebut dilarang berjualan PKL, sehingga barang-barang milik pedagang itu diamankan ke Mako Satpol PP.

Anggota Satpol PP, Didin Abidin mengatakan, berkali-kali petugas mengingatkan agar di bahu jalan Interchange dilarang untuk berjualan. “Kami tidak melarang jualan. Tapi tempatnya yang salah. Silakan di tempat yang lain,” katanya lewat ponsel selular.

Ia mengatakan, petugas sudah berkali-kali menegur jika area tempat itu tidak diperbolehkan. Namun PKL tidak mengindahkan teguran, sehingga pihaknya bersikap tegas. “Kami sudah jelaskan ke PKL yang komplen secara baik-baik. Semoga mereka mengerti,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...