Tersandung Korupsi 2,7 M, Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Resmi Ditahan Kejaksaan

KARAWANG– LS, mantan Kepsek SMKN 2 Karawang yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), dan Dana Peningkatan Manejemen dan Multi Sekolah (PMMS) tahun anggaran 2015-2016 dengan total mencapai 2,7 Milyar kini resmi ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengungkapkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kerugian negara mencapai 2,7 Milyar.

” Hasil audit dari BPKP menjadi salah satu dasar kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Jum’at (28/8.

Lanjut Kajari, tersangka LS disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang Undang RI nomor 21 tahun 2001 tentag perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999.

“Nanti kita lihat fakta persidangan saja, kami juga menyertakan juncto pasal 55 terhadap tersangka LS, dapat diprediksi akan ada tersangka lain,” ungkapnya.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pembelajaran Matematika Menggunakan E-Comic

KARAWANG – Dosen Program Studi Pendidikan Matematika menciptakan e-komik untuk ...