Pilkada Karawang, Paslon Enak Telah Memenuhi Syarat Adminisrasi di KPU

KARAWANG – Keseriusan pasangan Enak atau Endang Macan Kumbang dan Asep Agustian untuk mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang dibuktikan dengan penyerahan berkas persyaratan ke Kantor KPU Karawang, Rabu (19/2/2020) siang.

Pasangan jalur independen ini resmi mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid dan empat komisioner KPU lainnya.

Dikatakan, Kasum Sunjaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, paslon jalur independen ini telah memenuhi syarat pendaftaran secara administrasi.

Hal demikian, dibuktikan ketika daftar ke KPU paslon Enak membawa satu buah mobil bak yang berisi surat pernyataan dalam bentuk form B1KWK yang ditandatangani dan ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Suket Disdukcapil, sebanyak 108.548 dukungan yang tersebar minimal di 11 Kecamatan.

“Hasil pemeriksaan berkasnya bersama dengan staf KPU dan komisioner, memutuskan bahwa pasangan ini memenuhi syarat pendaftaran,” katanya, Rabu (19/2).

Kasum menjelaskan, sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, Pasal 14 Ayat 2 disebutkan, paslon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam program Silon sudah dilakukan oleh paslon independen ini.

“Bahkan data dukungan Paslon ini sudah diinput dari B1KWK ke aplikasi silon,” pungkasnya. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...