LSM Kompak Reformasi Laporkan Pemkab Karawang

KARAWANG – Terkait mutasi di Pemkab Karawang dilaporkan ke lima Lembaga terkait mutasi di Pemda Karawang beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami menilai bahwa pengambilan sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di GOR Panatayudha Selasa malam (07/01/2020) justru menyisakan masalah yang cukup serius,” kata Panji.

Ramainya pemberitaan di media massa tentang mutasi tersebut cukup memperihatinkan, mulai dari isu uang sampai pejabat yang dilantik dan diangkat sumpahnya. Namun tidak tercantum dalam SK. Yang dia laporkan lebih fokus kepada adanya sepuluh pejabat kepala sekolah yang mengikuti
sumpah dan pelantikan namun tidak tercantum dalam lampiran SK 230/KEP.80/BKPSDM/2020.

Setelah adanya saling lempar antara pejabat BKPSDM Karawang dan Disdikpora Karawang serta ramainya pemberitaan, maka muncul lah SK baru dengan Nomor SK 230/KEP.82/BKPSDM/2020 dengan tanggal yang sama yaitu 7 Januari 2020 yang di tanda tangani Bupati Karawang.

“Kenapa musti tanggal yang sama untuk mengakomodir ke sepuluh kepala sekolah tersebut, padahal sudah jelas mereka tidak tercantum dalam SK 230/KEP.80/BKPSDM/2020, jadi kenapa harus diterbitkan lagi SK baru dengan tanggal yang sama. Padahal sepengatahuan kami untuk melakukan mutasi tidak lah mudah, harus melalui pertimbangan hasil dari Baperjakat, dikonsultasikan ke KASN dan Gubernur,” katanya.

Dia tidak mau berspekulasi dan berasumsi, kenapa ke sepuluh pejabat kepala sekolah ini bisa menundukan Bupati untuk membuat SK pengangkatan yang baru. Makanya ia melaporkan ke lima lembaga tersebut sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur lima lembaga tersebut.

“Ketika ditanya kenapa musti melaporkan ke Kejaksaan Agung, sekali lagi kami tidak mau berasumsi dan berspekulasi apakah dalam membuat keputusan itu ada pengaurh finansial ilegal atau tidak. Biarlah kejaksaan agung menyelidiki kasus tersebut,” ujarnya.

Panji melaporkan secara tertulis dengan nomor surat 288/LSMKR-LP/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020. Untuk ke Kejaksaan Agung ia melaporkan melalui aplikasi Adhyaksa Connect. “Ya tentu saja dengan melampirkan data-data dan petunjuk yang berhubungan dengan mutasi tersebut,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...