
Pelantikan PTPS Kotabaru
Karawang – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Karawang resmi dilantik secara serentak di masing-masing kecamatan oleh Panwascam.
Dalam pelantikan tersebut, Kordiv SDMO dan Diklat, Rizal Fuad Muttaqin menyampaikan, setelah dilantik secara resmi maka para PTPS adalah bagian dari Bawaslu. Maka dari semua anggota harus bisa menjalankan semua kewajiban dan tanggung jawab yang telah diberikan.
“Tanggung jawab PTPS bukan hanya pada hari H pas pemilihan, melainkan dari semenjak dilantik oleh Panwascam secara resmi. Maka semuanya punya kewajiban dan tanggung jawab yang sudah diatur oleh undang-undang,” terangnya.
Maka dari itu, sambungnya, semua PTPS dalam menjalankan tugas jangan pernah merasa takut. Karena semuanya dilindungi oleh undang-undang.
“Ptps adalah ujung tombak Bawaslu dalam menjalankan tugas, karena PTPS ini akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Makanya jangan takut karena semuanya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Panwascam kecamatan Kotabaru Suryana mengatakan, ada 201 anggota PTPS yang dilantik di kecamatan Kotabaru. “Kami akan melakukan bimtek sebanyak 4 kali dan untuk yang pertama dilakukan berbarengan dengan pelantikan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya berharap dengan dilantiknya PTPS di kecamatan Kotabaru semoga bisa memperluas wilayah pengawasan dan mempermudah pengawasan, terlebih saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.
“PTPS diperbolehkan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap proses kampanye diwilayahnya masing-masing. Karena saat ini mereka sudah resmi menjadi bagian dari Bawaslu,” pungkasnya.(aip/fj)