Pastikan Kehalalan UMKM di Kelenteng Bio Kwan Tee Koen, MUI Kroscek dan Temukan Ini

Kuliner malam UMKM Karawang

KARAWANG– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Klenteng Bio Kwan Tee Koen yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Nagasari, Karawang.

Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait kehalalan makanan yang dijual oleh pedagang non-Muslim di depan klenteng tersebut.

Ketua MUI Karawang, Dr. KH. Tajudin Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan status kehalalan makanan yang dijual di lokasi tersebut.

“Kami enam hari yang lalu mendatangi Klenteng Bio Kwan Tee Koen atas dasar aduan dari masyarakat yang mempertanyakan kehalalan makanan yang dijual oleh warga non-Muslim di depan klenteng. Perlu ditegaskan bahwa ini bukan bagian dari UMKM yang digelar setiap Sabtu malam Minggu, tetapi dikelola oleh pihak klenteng,” ujar KH. Tajudin Nur dalam wawancara di Kantor MUI Karawang pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dalam sidak tersebut, MUI Karawang datang bersama lima pengurus dan bertemu langsung dengan pihak pengelola klenteng. Mereka mempertanyakan apakah ada makanan non-halal yang dijual di lokasi tersebut, mengingat mayoritas konsumennya adalah warga Muslim.

Menurut KH. Tajudin Nur, pengelola klenteng menegaskan bahwa mereka melarang pedagang menjual makanan non-halal.

“Bahkan ketika ada pedagang yang ingin menambah jenis produk jualannya, mereka melarang dan membatasi hanya satu jenis produk saja. Mereka juga memastikan bahwa tidak ada makanan non-halal yang dijual,” jelasnya.

Meski telah mendapatkan penjelasan tersebut, MUI tetap mendalami lebih lanjut terkait penggunaan alat-alat masak yang digunakan oleh pedagang.

“Kami juga menanyakan apakah alat masak dibawa ke rumah atau tetap di lokasi, karena dikhawatirkan ada kemungkinan mereka memasak makanan non-halal, seperti daging babi, yang bisa menyebabkan kontaminasi,” tambahnya.

Namun, pihak pengelola klenteng memastikan bahwa alat-alat masak yang digunakan tetap disimpan di warung dan tidak dibawa pulang, sehingga tidak ada potensi tercampurnya bahan makanan non-halal.

Dari hasil sidak ini, MUI Karawang menegaskan bahwa pedagang di lokasi tersebut tidak menjual makanan non-halal.

“Soal halal atau tidaknya, itu bukan wewenang MUI. Jika ingin memastikan kehalalan, mereka dapat mengajukan sertifikasi halal ke Kementerian Agama,” kata KH. Tajudin Nur.

Ia juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurusnya agar masyarakat merasa lebih tenang dalam membeli makanan.

“Kami sarankan agar UMKM segera membuat sertifikasi halal. Jika sudah bersertifikat, tentu lebih baik dan lebih meyakinkan masyarakat, mudah-mudahan teman teman yang menyampaikan pengaduan puas dan responsif,”tandasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Keren ! RSUD Jatisari Raih Runner-up Tingkat Provinsi Lomba Kreativitas dan Inovasi Alat Kesehatan

Karawang – RSUD Jatisari kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat ...