Karawang – Kabar gembira. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang telah membebaskan denda bagi masyarakat dan para wajib pajak. Berdasarkan putusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 jenis pajak daerah PBJT sebagai berikut :
- Jasa perhotelan/pajak hotel
- Makanan dan/atau minuman/pajak Restoran
- Jasa kesenian dan hiburan/jasa hiburan
- Jasa parkir/pajak parkir
- Tenaga listrik non PLN /pajak penerangan jalan (PPJ)
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan
- Pajak air tanah
Periode bebas denda 1 Februari sampai 31 Maret 2025