Kabar Gembira ! Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Reklame dan PBB P2

Karawang – Kabar gembira. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang telah membebaskan denda bagi masyarakat dan para wajib pajak. Berdasarkan putusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 jenis pajak daerah PBJT sebagai berikut :

  1. Pajak Reklame masa pajak sampai dengan Tahun 2024
  2. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak sampai dengan Tahun 2024

Periode bebas denda 1 Februari sampai 31 Maret 2025

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Peran Ahli Gizi RSUD Jatisari dalam Pelayanan Kualitas Makanan untuk Pasien

Karawang – Pelayanan gizi untuk pasien di Rumah Sakit Umum ...