Nenek 70 Tahun Tewas Ditangan Cucu Kesayangannya

Polres Karawang rilis kasus pembunuhan Nenek 70 Tahun

KARAWANG – Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP dan NY terhadap seorang lansia bernama Ibu Emot (70 tahun), warga Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Mirisnya lagi pelaku SP yang sebagai eksekutor adalah cucu kesayangan dari Nenek 70 tahun tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP. Fiki N Andriansyah menyampaikan, kejadian pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan berencana terjadi pada tanggal 29 April 2025 siang hari sekitar jam 12.00 di Jalan Dusun Pasir Pogor, Kiara Payung, Kari.

“Jadi waktu itu ada laporan yang masuk ke kami bahwa ada korban, yaitu seorang nenek namanya Emot Binti Misnah mengalami luka yang cukup parah, kemudian nenek tersebut dilarikan ke puskesmas Klari. Namun, nyawa korban tidak sempat tertolong,” ujarnya.

Dikatakan Fiki, dari kejadian tersebut pihaknya berupaya melalukan penyelidikan untuk mencoba mengungkap kasus tersebut dan pada tanggal 30 April 2025 pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Purwakarta.

“Alhamdulillah dalam waktu 24 jam kita berhasil mengamankan pelakunya yang berinisial SP sebagai eksekutor dan cucu kesayangan dari nenek emot sendiri. Pelaku kedua adalah NY yang membantu dari pelaku pertama,” kata Fiki.

Diceritakan sebelumnya, suami dari sang nenek saat itu berada di masjid sedang melakukan sholat zuhur kemudian ada saksi satu memberitahu dan mendengar suara keributan dari dalam rumah korban, saat didatangi rumah tersebut saksi melihat korban dalam keadaan terbaring dan mengeluarkan darah di sekitar leher dan dadanya.

Kemudian korban dibawa ke puskesmas Klari, Namun tidak lama meninggal dunia. Waktu itu ada dugaan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rumah depan yang tidak terkunci dan pelaku membawa senjata tajam berupa pisau kemudian pelaku mengambil satu buah gelang Emas dengan berat 100 gram yang saat itu sedang dipakai oleh korban. Karena korban saat itu berupaya untuk mempertahankan gelang tersebut maka dari itu pelaku menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawa sebelumnya.

“Jadi dalam kasus ini kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kemudian satu unit handphone milik pelaku merk realme,” jelasnya.

Adapun motif pelaku, adalah ekonomi dan sipelaku berupaya untuk menguasai harta korban. Sebelum-sebelumnya si pelaku juga sering dikasih harta oleh korban ataupun oleh keluarga yang lain yang kemudian dijual oleh sipelaku.

“Pasal yang kita sangkakan, 340, 339, 338, dan atau 365, ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup,” tukasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kilas Balik Haji Sopian, Dari Pelosok Kampung Hingga Jadi Kepala Kementrian Agama di Karawang

Karawang – Di sebuah desa kecil di pesisir Utara Kabupaten ...