
Hj. Sri Rahayu,SH Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menyebarluaskan Perda Jawa Barat
Karawang – Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2023 Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Hj. Sri Rahayu,SH Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Sabtu, 3 Mei 2025 di Dusun Sukasari Desa Cibadak Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Desa Cibadak melalui BPD setempat, Ade Juhadi menyambut kedatangan wakil rakyat fraksi Golkar. Menurutnya, suatu kebanggan bisa dihadiri anggota DPRD dari Jawa Barat ke Cibadak
“Suatu kebanggaan bagi kami ibu dewan bisa berkunjung ke Desa Cibadak,” kata Mak Sri panggilan akrabnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh H. Caya tokoh masyarakat Cibadak. Pasalnya, wakil rakyat lebih merakyat. Srikandi Kota Padi bisa dialog dengan masyarakat Cibadak suatu kebanggan.
“Kami dari perwakilan tokoh masyarakat turut bahagia, wakil rakyat dari Golkar bisa ke kampung kami. Bisa dialog menyampaikan keluh dan kesahnya di acara Sosper ini,” ujar Ketua Depiancab SOKSI Rawamerta.
Mak Sri panggilan akrabnya, menjelaskan, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Sebab itu, pihaknya berkewajiban menyampaikan produk hukum itu kepada masyarakat.
“Semua masyarakat di Jawa Barat harus mengetahui produk hukum ini dan menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Mak Sri juta menyampaikan, semoga Perda tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat. Sebab, produk hukum dibuat sedemikian rancangan dengan matang hingga ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.(red/fj)