
Pendi Anwar | Anggota DPRD Karawang
KARAWANG – Anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Pendi Anwar, menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang yang digelar pada Jumat,(2/5/2025), malam.
Dalam interupsinya, Pendi menyoroti lambannya tindak lanjut dari pembahasan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang merupakan inisiatif dari eksekutif dan telah dibahas sejak November 2024.
“Saya hanya mengingatkan Pak Bupati, bahwa ada satu pansus prakarsa eksekutif yaitu Raperda SOTK yang sudah selesai kita bahas pasal demi pasal. Tapi sampai hari ini, bagian organisasi dan bagian hukum Pemda belum juga menyelesaikan rapat finalisasinya. Tidak jelas apa alasannya,” kata saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa sesuai target, Raperda tersebut seharusnya sudah rampung pada akhir tahun 2024. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
“Silakan tanya langsung ke bagian organisasi Setda. Tidak ada keterangan resmi, tiba-tiba saja prosesnya terhenti,” tegasnya.
Pendi juga menyoroti potensi dampak dari keterlambatan ini, apalagi beredar kabar akan ada mutasi dan rotasi pejabat dalam waktu dekat.
“Kalau tahun lalu Raperda itu sudah disahkan, Bupati tentu bisa memiliki dasar hukum baru untuk melakukan mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan. Karena di dalam Raperda tersebut ada penggabungan beberapa dinas,” jelasnya.
Pendi berharap Bupati segera memberikan instruksi kepada jajarannya agar proses finalisasi Raperda SOTK segera diselesaikan.(red/fj)